SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Komisi A dan C DPRD Kutai Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu bara PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS) di site PT Arkara Prathama Energy (APE), Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur pada Senin, 14 April 2025.
Sidak digelar guna menindaklanjuti laporan warga terkait banjir di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan diduga akibat luapan air dari hulu Sungai Sangatta berada di Kecamatan Rantau Pulung.
Inspeksi ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi dan Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah, diikuti masing-masing anggotanya.
Kegiatan ini juga dihadiri Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Marlin Sundu serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kedatangan rombongan DPRD Kutai Timur ini diterima Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APE, Akhmad Wasrip beserta sejumlah jajarannya di meeting room PT BAS. Setelah pertemuan, rombongan langsung inspeksi ke sejumlah titik lokasi pertambangan.
Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi mengungkapkan masih ada beberapa pengelolaan air pada settling pond atau kolam pengendapan di lokasi tambang batu bara tersebut mengalami pendangkalan akibat sedimentasi sehingga masih perlu diperbaiki.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan diduga masih ada run off air tambang yang tidak masuk ke dalam kolam pengendapan akibat curah hujan tinggi bisa mengakibatkan sedimentasi.
“Jadi mereka harus melakukan maintenance dengan cara pengerukan di kolam pengendapan karena kondisinya dangkal,” tegas politikus Partai Nasdem ini usai inspeksi tersebut.
Dia bilang desain dan dimensi kolam pengendapan yang tak sesuai standar dikhawatirkan mempengaruhi kualitas air Sungai Sangatta.
Meski PT APE memiliki area tangkapan air sekitar 170 hektare dan kontribusi volume airnya ke Sungai Sangatta tidak signifikan, namun Eddy Palinggi tetap menekankan bahwa yang menjadi kekhawatiran adalah peningkatan kekeruhan pada air sungai.
“Yang kita perhatikan adalah baku mutu air. Seberapa besar pengaruhnya terhadap kualitas air sungai perlu kajian lebih dalam,” papar Eddy.
Karena itu, Komisi A DPRD Kutai Timur meminta DLH melakukan pengecekan ulang dan pengambilan sampel untuk analisis lebih lanjut.
Eddy Palinggi juga mendesak PT APE segera melakukan perbaikan pada kolam pengendapan yang mengalami pendangkalan.
“Saya sudah langsung menghubungi KTT APE melalui panggilan WhatsApp. Kami minta segera ada perbaikan,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, nasib Sungai Sangatta sebagai sumber air PDAM bagi ribuan warga Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi taruhan. Dengan posisi tambang PT APE yang berada di hulu sungai, apabila pengelolaan lingkungan tidak maksimal maka bisa berdampak luas.
“Keberadaan tambang dan kegiatan usaha sangat kita harapkan. Tapi kaidah-kaidah lingkungan harus diperhatikan. Apalagi ini berhubungan dengan masyarakat banyak,” papar Eddy Palinggi.
Terkait hal itu, PPLH DLH Kutai Timur, Marlin Sundhu membenarkan temuan Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi.
Menurutnya pengelolaan air limbah perusahaan itu masih perlu ditingkatkan. Karena itu pihaknya akan melanjutkan pengambilan sampel air untuk dianalisis lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, KTT PT APE, Akhmad Wasrip mengakui tingginya sedimentasi pada kolam pengendapan.
“Memang sedimentasinya agak tinggi. Segera kita perbaiki dengan koordinasi bersama DLH,” ucapnya.
Diungkapkan pula, PT APE saat ini telah menyelesaikan 99 persen dari 39 item temuan di tahun 2023. Hanya satu yang masih dalam proses penyelesaian, yakni adendum analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diperkirakan rampung pada April atau Mei tahun ini.
Mengenai air limpahan di area jembatan yang mengalir langsung ke sungai Benu Muda Rantau Pulung, Wasrip berjanji segera berkoordinasi dengan tim dan kontraktor untuk mengarahkannya ke settling pond terdekat.
“Insya Allah dalam waktu dekat temuan-temuan itu menjadi konsentrasi kita agar air terkelola dengan baik. Pengawasan ini sebagai langkah positif ketika ada temuan, harus kita perbaiki karena itu adalah kewajiban kita,” tegasnya.
Sebelum inspeksi lapangan, PT APE menggelar pertemuan dengan rombongan anggota dewan di meeting room kantor PT BAS.
Dalam pertemuan itu, KTT PT APE, Wasrip memaparkan sejumlah data administrasi perizinan telah dikantongi perusahaan ini. Data perizinan dimaksud antara lain PT APE telah mengajukan Berita Acara Validasi Permohonan Pelayanan Persetujuan Lingkungan Adendum AMDAL dan RKL-RPL dengan Nomor Registrasi R20240418004 dan capture pada sistem tertanggal 24 Maret 2025. Proses ini berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, PT APE memiliki sejumlah izin terkait operasional dan pengelolaan lingkungan, termasuk Persetujuan Project Area PT APE Nomor T-214/MB.05/MEM.B/2024 Tanggal 17 Mei 2024 dari Kementerian ESDM, serta Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Periode Tahun 2023-2027 Nomor T-279/MB.07/DJB.T/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Perusahaan juga telah mendapat Persetujuan Perubahan Rencana Pascatambang dan Penempatan Jaminan Pascatambang PT Arkara Prathama Energi Nomor T-431/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 11 Maret 2025 dari Kementerian ESDM/Dirjen Minerba.
Terbaru, PT APE juga memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor PF.01/574-200/III/2025 dan PF.01/575-200/III/2025 (keduanya tertanggal 18 Maret 2025) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan disposal area dan pertambangan batu bara.
Adapun konsesi tambang PT APE seluas 1763,8 hektare dengan kapasitas produksi 1.400.000 ton batu bara setiap tahunnya. (ute)
![]()












