SANGATTA, KASAKKUSUK.com — Penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan kawasan permukiman di Kutai Timur.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Ahmad Iip Makruf kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini
Menurut Iip, salah satu hambatan terbesar adalah sertifikat aset PSU yang masih berbentuk induk dan belum dipecah oleh pengembang.
“Rata-rata sertifikat PSU masih menyatu, seperti sertifikat jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya. Pengembang harus memecah sertifikat ini sebelum diserahkan kepada pemerintah,” ujar Iip.
Kendala tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk masuk dan meningkatkan infrastruktur di kawasan tersebut. Padahal, keberadaan PSU seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau sangat penting bagi masyarakat.
“Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan atau fasilitas umum di perumahan mereka. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan karena asetnya belum diserahkan,” tambahnya.
Upaya untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami juga sedang memproses SK dari Bupati untuk membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPN dan OPD terkait, untuk mempercepat proses penyerahan aset PSU,” jelas Iip.
Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyerahan Aset PSU, yang baru disahkan pada Agustus 2024, menjadi dasar hukum penyerahan tersebut. Namun, Ahmad Iip Makruf menilai pelaksanaan Perda ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pengembang.
“Kami mengerti pengembang menghadapi kesulitan teknis dalam memecah sertifikat, tetapi pemerintah juga memiliki aturan yang harus dipatuhi. Harus ada sinergi agar proses ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya peran pengembang dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi masyarakat, terutama di kawasan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pengembang harus bertanggung jawab atas aset yang mereka bangun. Pemerintah hanya bisa masuk jika dokumen dan aset tersebut sudah sesuai aturan,” ulas Ahmad Iip Makruf.
Masalah penyerahan PSU ini menjadi perhatian serius karena berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat, terutama di kawasan perumahan. (ti/adv-diskominfo)
![]()












