SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU Kutai Timur mengimbau pasangan calon maju di Pilkada 2024 agar taat dan patuh dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai tahapan dan jadwal ditetapkan. Jika tidak patuh atau pelaporannya melewati batas waktu ditetapkan maka pasangan calon dikenai sanksi berupa pembatalan.
“Pelaporan dana kampanye harus taat dan patuh terhadap jadwal. Karena kalau telat pasangan calon bisa dikenakan sanksi pembatalan,” tegas Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri kepada wartawan di ruang kerjanya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dia menjelaskan LPSDK merupakan pembukuan memuat keseluruhan penerimaan yang diterima pasangan calon setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sedangkan LPPDK merupakan pembukuan memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
“LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa menggunakan pendekatan aktivitas. Jadi laporan dana kampanye ini sebagai bentuk akuntabilitas transparansi dari peserta Pilkada, maka tidak bisa dianggap sepele,” ucapnya.
Dikemukakan pula, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye pada Pasal 86 ayat (1) disebutkan, mekanisme pemberian sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) yaitu:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dengan ketentuan:
1. KPU Provinsi melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; atau
2. KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota;
b. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disaksikan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memutuskan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara.
“Pada huruf d, disebutkan pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dengan Keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” ulasnya.
Adapun ayat (2) disebutkan mekanisme pemberian sanksi berupa pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Sanksi Tak Ditetapkan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye itu juga disebutkan adanya sanksi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih jika tak patuh dalam penyampaian laporan dana kampanye.
Komisioner KPU Kutai Timur, Hasan Basri bilang, pada Pasal 77 ayat (3) disebutkan pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hingga batas waktu ditentukan maka pasangan calon dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai pasangan calon terpilih.
“Sanksi ini berlaku sampai dengan pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” bebernya.
Tahapan Pelaporan Dana Kampanye
1. Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada 27 Agustus 2024- 24 September 2024;
2. Penyampaian LADK pada 24 September 2024;
3. Penyampaian LADK Perbaikan pada 25-27 September 2024;
4. Pengumuman LADK pada 28 September 2024;
5. Penyampaian LPSDK pada 24 Oktober 2024;
6. Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024;
7. Pengumuman LPSDK pada 26 Oktober 2024;
8. Penyampaian LPPDK pada 25 November 2024;
9. Penyampaian LPPDK Perbaikan pada 25 November 2024;
10. Penyampaian Laporan Dana Kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 25-27 November 2024;
11. Penyampaian hasil audit dari KAP ke KPU pada 9-11 Desember 2024;
12. Pengumuman hasil audit pada 12-14 Desember 2024.
Penulis|EDITOR : Sayuti Ibrahim
![]()












