Politika

Inilah 15 Calon Terpilih Anggota Panwascam Pilkada Mahulu 2024; Intip Gaji dan Ketahui Tugasnya

UJOH BILANG, KASAK-KUSUK.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melantik  dengan mengambil sumpah dan janji 15 orang calon terpilih anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) tersebar di lima kecamatan di Mahulu.

Mereka akan bertugas mengawasi setiap rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada Mahulu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahulu, Saaludin mengatakan pelantikan calon terpilih anggota Panwascam berlangsung di  Vespapora Cafe Resto Jalan Poros Ujoh Bilang-Long Bagun, Pukul 19.00 WITA, pada Jumat, 24 Mei 2024.

Uniknya pada pelantikan tersebut semua peserta diwajibkan mengenakan seragam untuk
pria kemeja putih, celana kain hitam, rompi adat dan lawung (aksesoris ikat kepala) beserta sepatu. Kemudian untuk peserta wanita berpakaian adat lengkap, lawung dan sepatu.

“Untuk pakaian pelantikannya juga ada kearifan lokalnya,” ucap Saaludin kepada media ini.

Usai dilantik, kata dia, anggota Panwascam mengikuti pembekalan pada keesokan harinya. Pembekalan dimaksud bertujuan untuk membahas tugas, pokok dan kewajiban Panwascam dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pilkada Mahulu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu Mahulu Nomor: 018/ΚΡ.02.Κ.ΚΙ-07/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 diteken ketuanya Saaludin, berikut daftar nama calon terpilih anggota Panwascam Pilkada di Mahulu:

(1). Panwascam Long Apari
1. Mardiansyah
2. Veronika Yati
3. Willy Brodus

(2). Panwascam Long Pahangai
1. Hendrikus Hang Jaang
2. Junis Hendrik Dosen
3. Petronela Luaq

(3) Panwascam Long Bagun
1. Aing
2. M.Taufiq
3. Agustinus Mereng

(4) Panwascam Laham
1. Marsianus Kuwai
2. Hendra Gunawan
3. Gregorius Agung K

(5). Panwascam Long Hubung
1. Timotius
2. Yohanes Lung Luhat
3. Irwan Setiawan

Setelah dilantik, sebulan kemudian mereka akan menerima gaji bulanan.

Adapun gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024:

1. Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwascam: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS : Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwas Desa : Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp750.000-Rp1000.000

Adapun tugas, wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, kemudian populer disebut UU Pilkada.

Tugas dan Wewenang Panwascam dalam Pilkada:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT);

  • pelaksanaan Kampanye;
  • perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan
  • penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
  • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS;
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan;

6. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan.

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwascam Pilkada

1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Menyampaikan laporan kepada Panwas (Bawaslu) Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan;

3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas (Bawaslu) Kabupaten/Kota;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas (Bawaslu) kabupaten/kota berkaitan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan;

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Penulis | Editor : Sayuti Ibrahim

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: