SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur mengumumkan 50 orang sebagai calon terpilih anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas di Pilkada 2024.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kutai Timur Nomor: 051/KP.01.00/K.KI-04/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024 diteken ketuanya Aswadi merinci daftar nama 50 orang calon terpilih anggota Panwascam tersebar di 17 kecamatan.
Dari daftar yang diumumkan tak tercantum Kecamatan Muara Ancalong. Selain itu, Panwascam Batu Ampar juga masih kurang satu orang. Sesuai aturan, pembentukan Panwascam di setiap kecamatan masing-masing tiga orang.
Setiap Panwascam dipimpin seorang ketua dan dua orang anggota. Jika Panwascam terbentuk utuh di 18 kecamatan maka jumlahnya 54 orang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Agustinus Verdy Logo mengungkap penyebab hanya 50 orang calon terpilih anggota Panwascam diumumkan untuk dilantik di Hotel Teras Belad Sangatta pada Jumat, 24 Mei 2024.
“Yang kita umumkan untuk dilantik 50 orang saja. Untuk kekurangannya masih ada empat orang. Setelah pelantikan, kami akan konsultasikan ke Bawaslu Kaltim mengenai mekanisme perekrutan berikut tata cara pelantikan susulannya,” ucap Logo.
“Sebab Kecamatan Batu Ampar kurang satu orang, lalu Muara Ancalong masih kosong harusnya diisi tiga orang. Kendalanya rata-rata pada saat tes tertulis dan tahap wawancara mereka tidak hadir dengan alasan bekerja,” imbuh Logo juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Kutai Timur.
Dia bilang, penetapan calon terpilih 50 anggota Panwascam tersebut telah melalui serangkaian tahapan seleksi. Mulai seleksi administrasi, tes tertulis dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) hingga tes wawancara.
Adapun daftar nama 50 orang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Panwascam di 17 kecamatan sebagaimana diumumkan Bawaslu Kutai Timur sebagai berikut:
(1) Panwascam Batu Ampar
1. Mulyadi
2.Mohammad Fauzi
3. –
(2) Panwascam Long Mesangat
1. Aziz Ikhwantoro
2. Heri Setiawan
3. Fatimahtuzahra
(3) Panwascam Sangkulirang
1. Megawati Rachmadani
2. Gusfian Noor
3. Ischak
(4) Panwascam Muara Bengkal
1. Sunarti
2. Suhada
3. Firmansyah
(5). Panwascam Kaubun
1. Wahyudi
2. Abdul Rahman Al Faqih
3. Gede Restika Yasa
(6) Panwascam Kaliorang
1. Ester Wijayati
2. Irawan Tri Wibowo
3. Ahwil
(7). Panwascam Karangan
1. Salam Hariyanto Santoso
2. Zainul Ilmi
3. Ferry Apriyanto
(8) Panwascam Sandaran
1. Dahlan
2. Suherman
3. Muhammad Alfiqran Alimin
(9) Panwascam Kombeng
1. Indrawan
2. Joko Budi Santosa
3. Nur Iskan Haryatno
(10) Panwascam Wahau
1. Aswad
2. Lukman
3. Khoerul Annam
(11) Panwascam Telen
1. Aji Raden Andre
2. Muhammad Fadli
3. Yuliansyah
(12) Panwascam Bengalon
1. Ismail
2. Bahrul Ulum
3. Fredi Susanto
(13) Panwascam Sangatta Selatan
1. Muhammad Ma’sum Jafar
2. Andi Muh Fauzan Razak
3. Haerani
(14). Panwascam Sangatta Utara
1. David Prima Putra
2. Moh. Riki
3. Fitriyadi
(15) Panwascam Teluk Pandan
1. Saidil Akbar
2. Umaryadi
3. Jusman
(16) Panwascam Rantau Pulung
1. Afifah Zahrah Fauziyah
2. Rizal
3. Jumadil
(17) Panwascam Busang
1. Michael
2. Robi Sugara
3. Ratnawati
(18) Panwascam Muara Ancalong (belum terbentuk)
Adapun tugas, wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, kemudian populer disebut UU Pilkada.
Tugas dan wewenang Panwascam dalam Pilkada:
(1) Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan;
- penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.
(2). Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
(3). Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan;
(4). Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
(5). Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
(6). Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan;
(7). Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan.
(8). Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwascam dalam Pemilihan:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Panwas (Bawaslu) Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan;
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas (Bawaslu) kabupaten/kota;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas (Bawaslu) kabupaten/kota berkaitan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan;
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Adapun gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.
1. Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwascam: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS : Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwas Desa : Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp750.000-Rp1000.000
Penulis| Editor : Sayuti Ibrahim
![]()












