SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Sebanyak 423 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal dilantik KPU Kutai Timur melalui masing-masing ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serentak di 18 kecamatan pada 26 Mei 2024. Dari jumlah anggota PPS itu tersebar di 141 desa di Kutai Timur.
Setiap PPS dipimpin seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Mereka bertugas sebagai badan adhoc atau semacam kepanitiaan dalam menyelenggarakan Pilkada Kutai Timur 2024 di tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kutai Timur, Abdul Manab mengatakan pelantikan PPS digelar serentak setiap kecamatan.
“Pelantikannya serentak di setiap kecamatan. Nanti jadwalnya diatur, ada yang pagi, siang atau sore. Tergantung kesiapan masing-masing PPK,” ucap Manab kepada KASAK-KUSUK.COM, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, pelantikan PPS dilakukan masing-masing ketua PPK atas nama ketua KPU Kutai Timur. Pada pelantikan PPS nanti, setiap PPK juga menyiapkan rohaniwan/rohaniwati sesuai agama dan kepercayaan dianut masing-masing anggota PPS.
Pembentukan PPS Pilkada Kutai Timur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam regulasi ini, PPS dibentuk KPU Kutai Timur untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS terdiri dari tiga orang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Tugas PPS Pilkada
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan PPS memiliki tugas meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
3. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan;
10. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) dalam peraturan tersebut, PPS diberi tugas lain yakni:
1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
2. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya ke KPU kabupaten/kota melalui PPK;
3. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara;
5. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada
Pasal 18 ayat (3) dalam regulasi ini disebutkan PPS berwenang dalam membentuk KPPS;
1. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
2. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
3. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan;
4. melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) dalam aturan itu disebutkan PPS memiliki kewajiban antara lain:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT;
2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada
Dalam Pasal 21 ayat (1) dalam aturan itu disebutkan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
1. memimpin kegiatan PPS;
2. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
3. menandatangani DPS dan DPSHP;
4. menyerahkan salinan DPSHP kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
5. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
6. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
7. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai kebijakan ditentukan KPU kabupaten/kota.
Dalam Pasal 22 ayat (1) dalam aturan itu disebutkan anggota PPS memiliki tugas dan kewajiban untuk:
1. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
2. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Kedua anggota PPS juga bertanggungjawab kepada ketua PPS. Apabila ketua PPS berhalangan, maka tugasnya bisa dilaksanakan oleh salah seorang anggota yang disepakati.
Masa Kerja PPS Pilkada
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah delapan bulan terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Setelah menjalankan tugasnya selama masa kerja, PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Namun jika ada pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang. Adapun pembubarannya paling lambat dua bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.
Berdasarkan Pasal 15 dalam regulasi itu disebutkan bahwa:
1. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara pemilihan;
2. Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan. (ute)
![]()












