SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU Kutai Timur melantik 90 orang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang bertugas di 18 kecamatan. Setiap PPK nantinya masing-masing dipimpin seorang ketua dan beranggotakan empat orang.
Mereka diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua KPU Kutai Timur Siti Akhlis Muafin di Hotel Victoria Sangatta, Pukul 09.30 WITA Kamis, 16 Mei 2024. Setelah itu, KPU kemudian melanjutkan bimbingan teknis kepada anggota PPK pada sore harinya.
Berdasarkan pengumuman Nomor :599/PP.04;2-BA/6408/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK Terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 13 Mei 2024 maka dilampirkan daftar nama 90 orang sebagai calon anggota PPK terpilih sebagai berikut:
1. PPK SANGATTA UTARA
1) Andri Winarto
2) Moh Syaifullah Nur Alim
3) Yeni Pancawati
4) Isdar
5) Rahman
2. PPK BUSANG
1) Daud Wilson
2) Rachmat Hidayat
3) Rika
4) Surya Gunawan
5) Yosua Anyeq
3. PPK LONG MESANGAT
1) Ana Rosmila
2) Isnaini Al-Jannatun Ni’mah
3) Rahman
4) Rohadi Wisnu Purnomo
5) Wahyudin
4. PPK TELUK PANDAN
1) Awal Heris Saputra
2) Iwan Latif
3) Maman
4) Hasanuddin
5) Syaidil Akbar
5. PPK MUARA ANCALONG
1) Dodi Fajarrullah
2) Fauzul
3) M Fahmi Nazuar
4) Multazam
5) Rendi
6. PPK MUARA BENGKAL
1) Cinthania Anjar Mirany
2) Nasril Hijab
3) M Anggi Faisal
4) Ripanto
5) Tarjudin
7. PPK BATU AMPAR
1) Aly Masyhuri
2) Heri Susanto
3) Kharisma Purnama Sari
4) Rizqi Isma Sutopo
5) Sabran
8. PPK BENGALON
1) Adwin Yusroni
2) Kamaruddin
3) Nia Sari Daniati
4) Nurmukliatim
5) Mukhsin
9. PPK SANGKULIRANG
1) Arif Pangestu Abitaha
2) Juhana
3) Noto Dwi Bowo
4) Muhammad Dedi Setiawan
5) Rudian
10. PPK SANDARAN
1) Boy Sandi
2) Hadi Mustafa
3) Muhammad Yandi
4) Peri Sandria
5) Suhadi
11. PPK RANTAU PULUNG
1) Asep sulaeman
2) Iwan Setiawan
3) Muhammad Ilham Nurwachid
4) Poppy Putri Kusumaning Ayu
5) Sutono
12. PPK TELEN
1) Ardiansyah
2) Barten Frans Kopalit
3) Silvia
4) Yakup
5) Yatiman
13. PPK MUARA WAHAU
1) Heri Kiswanto
2) Indra Lasmana
3) Juari Efendi
4) Shinta Agustin
5) Supriadi
14. PPK KOMBENG
1) Andri Prasetyo Mihardana
2) Askardi Sindar
3) Miftakhul Izar
4) Romualdus Remaldy
5) Suharti
15. PPK SANGATTA SELATAN
1) Dedi Albar
2) Ismail Rahmat
3) Jamaluddin
4) Nur Alam
5) Rati
16. PPK KARANGAN
1) Ahmad Wahyudi
2) Busman
3) Mochamad Arif Cahyono Solo Wibowo
4) Taufan Supriatna
5) Zuroni
17. PPK KALIORANG
1) Oktovina Pakiding
2) Slamet Rahayu
3) Triwahyuni
4) Hamsinah
5) Nurmawanti
18. PPK KAUBUN
1) Komang Sutta Paryasa
2) Tekun
3) Aris Abdul Amin
4) Elis
5) Junaidi
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, PPK selaku badan adhoc memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PPK pada Pilkada 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Pilkada 2024
Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban PPK pada Pilkada 2024 sebagaimana dalam pasal 8 huruf a-o PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta pemilihan;
i. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
o. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 9, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK adalah:
a. Memimpin kegiatan PPK;
b. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilu atau pemilihan;
d. Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilu atau pemilihan;
e. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan,
g. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilu atau pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban Anggota PPK
Kemudian tugas dan kewajiban anggota PPK dalam Pasal 10, yakni:
a. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
c. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
Gaji PPK Pilkada 2024
Mengenai pengaturan gaji ketua dan anggota PPK Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam surat itu, dirincikan gaji PPK sebagai berikut:
1. Ketua: Rp 2.500.000,00/orang/bulan
2. Anggota: Rp 2.200.000,00/orang/bulan
3. Sekretaris: Rp 1.850.000,00/orang/bulan
4. Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000,00/orang/bulan
5. Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024.
Selain itu, ketua dan anggota PPK Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:
1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
3. Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
4. Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang. (ad)
Penulis | Editor : Sayuti Ibrahim
![]()












