SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU Kutai Timur menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan maju di Pilkada Kutai Timur 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur Hasan Basri menyusul tak ada bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas terakhir Pukul 23.59 WITA, Minggu 12 Mei 2024.
Dengan demikian, kata Hasan, KPU Kutai Timur menindaklanjutinya dengan membuat Berita Acara KPU Kutai Timur Nomor 233/PL.01.7-BA/6408/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024
“Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir maka tahapan pendaftaran bakal calon perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” kata komisioner alumnus Universitas Negeri Makassar ini.
Dikemukakan pula KPU Kutai Timur membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai 8 hingga 12 Mei 2024. Penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang wajib dipenuhi antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik disertai tandatangan pendukung.
Selain itu, pasangan calon juga wajib membawa formulir Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK yang sudah diisi oleh setiap pendukung.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang beberapa kali diubah, khususnya Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa, “calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan”.
Dengan demikian, jumlah DPT Kutai Timur pada Pemilu 2024 tercatat 299.914 jiwa. Jadi setiap pasangan calon perseorangan harus menyiapkan 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT atau minimal 25.493 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP elektronik disertai tandatangan pendukung.
Namun pasangan calon perseorangan biasanya menyetorkan dukungan melebihkan batas minimal dipersyaratkan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses klarifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dikoordinir KPU Kabupaten dan Kota.
Pada poin berikutnya disebutkan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT.
Selain itu, dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. (ad/ute)
![]()












