SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menyatakan siap maju di Pilkada Kaltim 2024. Dia membatalkan niatnya mendaftar Pilgub Kaltim lewat jalur perseorangan.
Dia lebih memilih maju lewat partai politik sebagai pengusul bakal calon gubernur di Pilkada Kaltim.
“Kita kayaknya enggak mendaftar perseorangan. Kita pakai partai politik deh. Alasannya paling gampang, pertama Pak Isran (Isran Noor) juga mau independen (bakal calon perseorangan). Nanti KTP (kartu tanda penduduk) tumpang tindih-tumpang tindih. Nanti KTP-nya ngerepotin. Bikin repot aja. Parpol lebih mudah dan lebih praktis. Jaringannya juga sudah siap,” kata Mahyudin di acara Halal Bihalal Akbar digelar Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kutai Timur di Gedung Serbaguna kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pukul 10.00 WITA, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Mengena partai politik mana saja ditempati mendaftar, kata dia, sudah banyak. “Banyak. Banyak (beritanya) beredar di media itu. Jadi tak perlu saya jawab,” ucapnya.
Lantas parpol mana saja yang sudah diajak komunikasi, awalnya menyebut ada beberapa. “Ada PDI Perjuangan, PKB, PKS,” singkatnya.
Sedangkan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor tak mau banyak komentar saat dimintai tanggapan soal kesiapannya maju di Pilkada Kaltim melalui jalur perseorangan.
Sebab batas akhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon gubernur di KPU Kaltim hingga pukul 23.59 WITA, pada Minggu, 12 Mei 2024.
“Iya kah… Iya kah…, hari ini kah, besok? (batas akhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon gubernur di KPU Kaltim). Tidak usah dipikir itu. That is my strategy (itu strategi saya),” kata Isran saat merespons wawancara doorstop KASAK-KUSUK.COM usai hadir dalam Halal Bihalal KKSS Kutai Timur di Sangatta.
Soal kesiapannya maju Pilkada lewat partai politik, dia bilang, sudahlah. “Sudahlah tenang saja. Oke? Enggak kemana-mana kok,” katanya sambil berlalu.
Untuk menjadi calon kepala daerah yang diusung partai politik, pasangan calon wajib memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Persyaratan ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Regulasi ini sering kali disebut UU Pilkada.
Jika maju di Pilkada Kaltim 2024 melalui partai politik maka pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari 55 kursi DPRD Kaltim atau cukup 11 kursi.
Merujuk data hasil perolehan suara Pemilu 2024, dari sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Golkar meraup kursi terbanyak yakni 15 kursi dari 55 kursi yang dialokasikan.
Kemudian Partai Gerindra peroleh 10 kursi, PDI Perjuangan 9 kursi, PKB 6 kursi. Lalu disusul PAN dan PKS masing-masing meraih 4 kursi, dan Nasdem 3 kursi. Sedangkan Partai Demokrat dan PPP masing-masing meraih 2 kursi.
Kemudian mengenai pengusulan pasangan calon dengan syarat 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dapat disimulasikan sebagai berikut: Total suara sah partai politik di DPRD Kaltim sebanyak 1.724.839 x 25% = 431.210.
Dengan demikian pasangan calon gubernur dan waki gubernur Kaltim dapat diusulkan partai politik atau koalisi partai dengan syarat harus memiliki minimal 431.210 suara sah di DPRD Kaltim. (ute)
![]()












