SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kutai Timur, Kadar mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon wakil bupati Kutai Timur di sekretariat DPD Nasdem Kutai Timur Jalan Munthe, Sangatta sekitar Pukul 13.40 WITA, Selasa 7 Mei 2024.
Kedatangan Kadar bersama sejumlah pendukungnya disambut Ketua DPD Nasdem Kutai Timur Arpan dan tim penjaringan partai tersebut.
Dalam pertemuan itu, ada syarat diajukan Partai Nasdem bagi setiap pendaftar dari luar jika mau diusung partainya, yakni mereka wajib menyatakan kesiapan sebagai kader.
Dalam sambutannya, Kadar mengungkapkan keinginannya maju bersama Kasmidi Bulang di Pilkada Kutai Timur. Dia juga menyatakan siap jadi kader partai jika Nasdem mengusungnya.
“Kalau disuruh memilih, saya pilih jadi calon wakil bupatinya Pak Doktor H. Kasmidi Bulang. Sebab saya juga sebelumnya mendaftar sebagai calon wakil bupati di Partai Golkar. Kalau Nasdem berkoalisi dengan Golkar maka sudah bisa mengusung pasangan calon di Pilkada,” ungkap Kadar disambut dengan sorakan dan tepuk tangan puluhan pendukungnya.
“Kalau dipilih saya siap jadi kader Nasdem. Mengenai berapa biaya politik disiapkan nanti kami bahas di tim kami. Saya sebagai engineer tentu ada rekapitulasi anggaran dan akan kami bahas dalam tim,” imbuhnya.
Merujuk Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian sering disebut UU Pilkada disimpulkan bahwa syarat bagi partai politik bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada Kutai Timur 2024 jika mendapat dukungan minimal 20 persen dari 40 kursi DPRD Kutai Timur atau 8 kursi.
Jika koalisi ini terbentuk maka parpol pengusung pasangan calon ini sudah bermodalkan 13 kursi. Sebab Nasdem dan Golkar masing-masing meraih 6 dan 7 kursi di parlemen.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD Nasdem Kutai Timur Arfan menjelaskan persyaratan menjadi kader jika calon yang diusung itu berasal luar partainya.
“Kalau hasil survei bakal calon dari kader Nasdem nantinya rendah, kemudian DPP mengusung calon dari luar maka yang bersangkutan wajib jadi kader,” ucapnya.
Dikemukakan pula, setelah proses penjaringan selesai, dilanjutkan survei dengan memasukkan semua nama bakal calon yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran.
Ada sembilan lembaga survei disiapkan Bappilu DPP Partai Nasdem. Pihaknya nanti mempersilakan setiap bakal calon untuk memilih sendiri salah satu lembaga survei yang diinginkan. Sebab pada bulan Mei nanti, hasil survei sudah harus keluar dan segera diserahkan ke DPP untuk dibahas.
Apapun hasilnya, DPP akan mengeluarkan rekomendasi pasangan calon yang diusung di Pilkada 2024 nanti. Adapun sembilan lembaga survei dimaksud adalah:
1. Politika Research and Consulting (PRC);
2. Arus Survei Indonesia;
3. Indikator Politik Indonesia;
4. PolMark Indonesia;
5. Voxpol Centre Research and Consulting;
6. Indonesia Polling Stations (IPS);
7. Indekstat;
8. Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan;
9. Indopol Survei & Consulting. (ute)
![]()












