OpiniPolitika

Waspada Bakal Calon Ikut Pilkada Cuma Gimik, Targetnya Bukan Menang Tapi Cari Sponsor Demi Raup Keuntungan Pribadi

MENJELANG kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, sejumlah calon kepala daerah kini sudah disibukkan mendaftar ke sejumlah partai politik untuk diusung.

Ada juga yang sibuk mencari dukungan masyarakat dengan mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung bagi mereka yang maju lewat jalur calon perseorangan.

Tapi tak bisa dibayangkan jika di antara mereka yang pasang poster bergambar calon kepala daerah ada yang cuma gimik maju Pilkada.

Targetnya bukan untuk menang, melainkan hanya memanfaatkan momen Pilkada untuk mencari sponsor ke perusahaan kemudian dijadikan donatur.

Apalagi Kaltim sebagai provinsi dengan luas wilayah 127.346,92 km² terdiri dari 10 kabupaten dan kota terdapat ribuan perusahaan bergerak di sektor tambang batu bara, migas dan perkebunan sawit.

Mereka bisa saja dijadikan donatur demi meraup keuntungan pribadi. Belum termasuk para kontraktor polos yang senang dijanjikan proyek APBD dan APBN  cepat sekali merespons siap jadi sponsor.

Padahal mereka tak tahu, jika calon kepala daerah yang disponsori itu hanyalah gimik dan bagian dari orkestrasi politik yang sedang dimainkan.

Karena itu semua patut waspada, jangan sampai ada calon kepala daerah semacam ini bergentayangan di kawasan perusahan mencari sponsor.

Lagi pula, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango yang saat itu masih menjabat wakil ketua memperingatkan calon kepala daerah agar cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori mereka dalam Pilkada Serentak 2020 lalu.

Nawawi Pomolango menyampaikan hal itu dalam pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, pada Kamis, 5 November 2020 silam.

“Hasil survei KPK tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye,” kata Nawawi.

Dia bilang sumbangan donatur yang kebanyakan dari pengusaha memiliki konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Berdasarkan laporan harta kekayaan calon kepala daerah disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon memiliki harta minus Rp15,17 juta.

Sementara, survei KPK pada 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut Pilkada di tingkat kabupaten atau kota berkisar Rp.5 miliar hingga Rp.10 miliar. Sedangkan untuk menang harus menyediakan uang sekitar Rp. 65 miliar.

“Survei KPK tahun 2018 itu bertanya kepada calon kepala daerah, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para calon kepala daerah menjabat?” kata Nawawi kala itu.

“Jawabannya, sebagian besar calon kepala daerah atau 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” sambungnya.

Kebutuhan dana Pilkada, lanjut Nawawi, mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada partai politik pendukung, advertensi (iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, dan baliho).

Selain itu, juga biaya sosialisasi kepada konstituen (transportasi, rapat kader, tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas dan rapat umum), hingga honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Begitu pula, gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara (sumbangan natura, serangan fajar), serta biaya penyelesaian hukum konflik kemenangan Pilkada tentatif. (*)

 

OPINI | Penulis: Sayuti Ibrahim

 

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: