SAMARINDA, KASAK-KUSUK.COM – Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 tak lama lagi digelar. Saat ini KPU kabupaten dan kota membuka pendaftaran serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran PPK dibuka mulai 17 hingga 23 April 2024. Sedangkan pendaftaran PPS dimulai 3 hingga 9 Mei 2024.
Namun yang perlu diwaspadai semua pihak adalah kemungkinan adanya titipan oknum berkepentingan di Pilkada. Terutama mereka yang ingin maju menjadi bakal calon di Pilkada provinsi maupun kabupaten dan kota menyelundupkan orang-orangnya untuk mengisi keanggotaan PPK dan PPS.
Karena peran PPK dan PPS sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tugas PPK antara lain menetapkan hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat kecamatan. Sedangkan PPS tugasnya antara lain merekrut Kelompok Pantia Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian tugas KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut sejumlah persyaratannya:
1. WNI (Warga Negara Indonesia);
2. Usia minimal 17 tahun bagi PPK dan PPS;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Bukan anggota parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan;
6. Domisili di wilayah kerja PPK dan PPS
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika;
8. Pendidikan minimal SMA/sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Daftar riwayat hidup;
2. Fotokopi KTP elektronik;
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
4. Pas foto;
5. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
6. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
7. Surat pernyataan:
a. Tidak menjadi anggota parpol, atau
surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bahwa calon paling sedikit 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol;
b. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik;
c. Surat pernyataan bebas narkotika;
d. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebelumnya, KPU telah merilis jadwal rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS Pilkada 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Adapun pendaftaran seleksi PPK telah dibuka pada 23-29 April 2024, sementara pendaftaran PPS dibuka 2-6 Mei 2024. Pendaftaran dapat diakses secara daring melalui laman resmi SIAKBA KPU https://siakba.kpu.go.id/
Setiap pendaftar terlebih dulu membuat akun terlebih dahulu dengan mencantumkan informasi email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah membuat akun, pendaftar dapat masuk ke laman SIAKBA setelah mengaktivasi akun.
Setelah itu pendaftar login dan memilih badan ad hoc yang ingin diikuti melalui menu ‘Daftar’. Kemudian pendaftar akan diarahkan untuk mengisi biodata dan riwayat hidup dan mengunggah dokumen persyaratan.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024;
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024;
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024;
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024;
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024;
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024;
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024;
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024;
9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024;
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024;
12. Pelantikan Anggota PPK: 16
Mei 2024.
Penulis|Redaktur: Sayuti Ibrahim
![]()












