SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengimbau seluruh anggota KPU di kabupaten dan kota di Kaltim yang merasa pernah jadi pengurus organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum agar segera mundur.
Apabila mereka tak mengundurkan diri dalam tempo segera maka akan diberi tindakan tegas. “Kami minta semua anggota KPU yang merasa belum mundur dari kepengurusan ormas tolong segera membuat surat. Lalu, surat itu diserahkan ke KPU Kaltim. Saya tunggu dalam waktu segera. Jika tidak maka ada konsekuensi yang harus diterima,” tegas Fahmi kepada media ini siang pada Rabu 24 April 2024.
Dia mengatakan, seharusnya anggota KPU kabupaten dan kota se-Kaltim sudah mengundurkan diri dari kepengurusan ormas sejak dilantik. Sebab, kata Fahmi, mereka sudah tahu adanya kewajiban mundur dari ormas jika terpilih menjadi anggota KPU pada saat masih mendaftar sebagai calon.
“Sebenarnya pada saat mengisi formulir itu mereka sudah pada tahu, ‘kan ada surat pernyataan bersedia mundur dari kepengurusan ormas jika terpilih menjadi anggota KPU. Selain itu, ada juga surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 isinya juga menegaskan bahwa jika terpilih harus mundur,” ungkap mantan ketua KPU Kutai Timur dua periode ini.
Disampaikan pula, sudah ada beberapa anggota KPU kabupaten dan kota di Kaltim telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ormas. Surat tersebut, lanjut dia, diterima staf Sekretariat KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.
“Jadi anggota KPU yang disoal itu (dalam pemberitaan) sudah mengirimkan surat mundur dari sejumlah ormas. Saya minta yang lain harus segera mundur,” harapnya.
Hal itu ditanggapi Fahmi, menyusul masih adanya oknum anggota KPU kabupaten dan kota di Kaltim periode 2024-2029 telah dilantik Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta pada Minggu, 24 Maret 2024 ternyata masih aktif sebagai pengurus di ormas tertentu.
Padahal mereka tahu bahwa sebelum menjadi anggota KPU terlebih dulu mengisi formulir pendaftaran berikut surat pernyataan mengundurkan diri dari ormas baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau masih ada oknum anggota KPU di Kaltim yang tak mengundurkan diri dari ormas maka berarti dia telah melanggar UU Pemilu. Pada saat mendaftar memang belum diwajibkan mundur dari ormas. Tapi begitu dia dilantik maka segala konsekuensinya harus mundur dari ormas. Karena aturannya begitu,” tegas Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar kepada media ini pagi Rabu, 24 April 2024.
Dia mengatakan oknum penyelenggara Pemilu tersebut seharusnya layak mendapat pengawasan internal dari KPU Kaltim. Karena jangan sampai masalah ini dibiarkan sehingga menjadi preseden buruk dalam organisasi penyelenggara Pemilu.
“Kalau itu terjadi di kabupaten dan kota maka KPU Kaltim sebagai atasannya harus melakukan penanganan khusus,” ucap mantan ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini.
Dia menilai kasus oknum anggota KPU yang tak mundur dari ormas tersebut bisa saja dilaporkan oleh warga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta bisa dengan mengisi aplikasi online.
Selain itu, kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat juga dilaporkan kepada Tim Pemeriksa Daerah (TPD) bentukan DKPP beranggotakan lima orang terdiri unsur masyarakat, anggota KPU dan Bawaslu Kaltim.
“Sebenarnya bisa juga ke Bawaslu kabupaten dan kota masing-masing. Nanti laporannya diteruskan ke Bawaslu Kaltim untuk diproses dugaan penanganan kode etik. Sebab di Bawaslu ada juga anggota TPD,” katanya.
Larangan anggota KPU aktif di ormas baik berbadan hukum maupun tak berbadan hukum juga tertuang dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017. Surat yang diteken Ketua KPU Arief Budiman terbit hingga kini masih berlaku.
Sejak anggota KPU kabupaten dan kota se Kaltim dilantik per tanggal 24 Maret 2024 maka saat itu pula langsung melaksanakan tugasnya di satuan kerja masing-masing. Setiap awal bulannya mereka mendapatkan haknya dalam bentuk Uang Kehormatan (UK).
Adapun besaran UK untuk ketua KPU Kabupaten/Kota senilai Rp12.823.000, sedangkan anggotanya bergaji Rp11.573.000.
Besaran gaji ketua dan anggota KPU tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota. (ogy/ute)
![]()












