TAK lama lagi pemilu serentak digelar. KPU RI telah menjadwalkan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu yang menyediakan 5 kotak suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tersebut untuk memilih presiden dan wakil presiden. Selain itu, rakyat juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Tentu banyak pihak yang penasaran. Kenapa KPU selalu memilih Rabu sebagai hari pemungutan suara? Sebab beberapa kali pemilu sebelumnya juga pemungutan suaranya jatuh pada hari Rabu. Misalnya, Pemilu 2014 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dihelat pada Rabu, 9 April. Kemudian pada pemilihan presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014 juga Rabu.
Demikian pula pencoblosan Pemilu 17 April 2019 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota juga digelar Rabu. Bahkan Pemilihan gubernur Kaltim pada 27 Juni 2018 juga Rabu. Begitu pula Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota juga Rabu.
Kemungkinan dipilihnya Rabu sebagai hari pemungutan suara bisa saja karena dianggap momen yang tepat untuk mengantisipasi kurangnya warga untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Kalau misalnya hari lain: Sabtu atau Minggu, maka itu hari libur sehingga banyak orang bepergian atau keluar kota. Kemudian hari Senin, juga bagi sebagian orang memilih untuk menjadikannya sebagai waktu untuk meliburkan diri karena mungkin dianggapnya “tanggung”. Begitu pula hari Kamis dan Jumat oleh sebagian orang pun menganggapnya hari “kejepit” lantaran sudah mendekati Sabtu dan Minggu.
Karena itu, pemungutan suara pada hari Rabu dianggap waktu paling rasional. Sehingga setiap Pemilu digelar pada hari Rabu selalu ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, diharapkan semua warga yang memiliki hak pilih bisa datang ke TPS.
Coba bandingkan hari pemungutan suara pemilu sepanjang perjalanan sejarah demokrasi bangsa Indonesia. Beberapa kali pemilu digelar mulai 1955 hingga 2009 tidak satu pun hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada hari Rabu.
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama di masa Demokrasi Parlementer. Pemungutan suara Pemilu 1955 dilakukan dua kali, yaitu memilih anggota DPR pada Kamis 29 September 1955 dan memilih anggota Dewan Konstituante pada Minggu 25 Desember 1955.
Kemudian Pemilu 1971 masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini digelar pada Senin 5 Juli 1971 untuk memilih Anggota DPR. Kemudian Pemilu 1977 digelar pada Senin 2 Mei. Pemilu berikutnya dilaksanakan Selasa 4 Mei 1982, pemilu 1987 dihelat Kamis 23 April, lalu pemilu 1992 dilaksanakan Selasa 9 Juni, pemilu 1997 pencoblosannya Kamis 29 Mei. Memasuki era Reformasi, pemilu digelar Senin 7 Juni 1999. Lalu Pemilu 2004 adalah menjadi pemilu pertama kali yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu ini diselenggarakan secara serentak pada Senin 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD se-Indonesia periode 2004-2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2004-2009 diselenggarakan pada Senin 5 Juli 2004 untuk putaran I dan Senin 20 September 2004 untuk putaran II. Tapi sebaiknya, hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan ke depannya tetap dilaksanakan pada hari Rabu. Termasuk pemilihan rektor, pemilihan kepada desa, pemilihan ketua RT, pemilihan ketua BEM Perguruan Tinggi hingga pemilihan ketua OSIS semuanya digelar pada hari Rabu. Sehingga hari Rabu bisa dimaknai sebagai Hari Pemilu Indonesia. (*)
*Penulis : Sayuti Ibrahim : Anggota KPU Kutai Timur Periode 2014-2024
![]()












