KUTAI TIMUR – Setelah disahkan Perda No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan para anggota DPRD langsung tancap gas untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kutai Timur (Kutim), Kaltim.
Seperti yang dilakukan oleh Faisal Rahman Anggota fraksi PDI Perjuangan langsung memanggil perusahaan yang beroperasi di wilayah Dapil 4 untuk melakukan sosoalisasi tersebut.
Rahman mengatakan, jika tidak sedikit peruhasaan yang beropersi diwilayah Kutim ini, sehingga mereka meminta dengan adanya perda tersebut perusahaan bisa mendukung kepada masyarakat lokal yang sedang mencari kerja.
“Melalui program ini, kita mengatur supaya Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) menjadi data pusat untuk pencari kerja lokal,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika para pencari kerja dari desa-desa yang ada di Kutim sudah terdaftar akan memudahkan perusahaan yang membuka lowongan karena tingal memilih dari data Disnakertrans.
“Jika para pencari kerja tidak memenuhi kriteria, disnaker harus bisa memberikan pembinaan melalui BLK,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta Pemkab Kutim menyediakan Sembilan Peraturan Bupati (Perbup), yang merupakan regulasi turunan dari perda tersebut. Sehingga keberadaan perda dapat benar-benar dimaksimalkan.
“Saya minta dibentuk tim untuk menyusun perbup itu,” tutupnya.(Adv-DPRD/Yq-Az)
![]()












