AdvertorialDiskominfo Kaltim

Tak Bisa Sendiri, Satpol PP Gandeng OPD Lain untuk Melakukan Penertiban

KUTAI TIMUR – Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah melakukan penertiban sejumlah hal yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur tidak bisa berjalan sendiri, artinya harus berkolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Didi Herdiansyah. Ada beberapa hal yang selama ini ditertibkan oleh Satpol PP, diantaranya tempat hiburan malam (THM), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pedangang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar.

“Tekait dengan pelaksanaan penertiban, kami tidak bisa bergerak sendiri. Tetapi juga berkolaborasi dengan sejumlah OPD terkait. Penertiban yang sering kita lakukan adalah THM, SPBU, PKL dan bangunan liar,” ucap dia.

Menurut Didi, untuk penertiban bangunan liar pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ia bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, kemudian penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pariwisata, selanjutnya untuk penertiban SPBU ia berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dalam pelaksanaannya, selama hanya dilakukan dalam kurun waktu satu bulan sekali. Karena, Satpol PP Kabupaten Kutai Timur terkendala dengan anggaran yang dimiliki. Namun, ketika melakukan penertiban pihaknya juga melakukan sesuai dengan ketentuan. Bagi masyarakat yang melanggar juga mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami bekerjasama dengan beberapa OPD ya untuk melakukan tugas penertiban. Memang sudah kami lakukan dengan baik dan benar, tapi selama ini belum maksimal karena terkendala dengan anggaran yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terkait beberapa hal tersebut yang notabene juga membuat resah masyarakat, agar segera melaporkan ke Satpol PP untuk bisa segera ditindaklanjuti.(Adv-Kominfo/N)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: