KUTAI TIMUR – Program bantuan program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) yang menjadi salah satu andalan Pemkab Kutim dipastikan sudah berjalan. Kepastian tersebut disampaikan sendiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam setiap kesempatan bertemu dengan masyarakat.
Untuk mendukung program dimaksud, Ardiansyah mengaku sudah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kutim. Bantuan program Rp 50 juta per RT dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes). Bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur lingkup RT.
“RT bisa mengusulkan program berdasarkan aspirasi warganya. Program RT harus dipastikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan,” sebut Ardiansyah.
Program Rp 50 juta per RT ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam merealisasikan pembangunan dimulai dari desa di tingkatan paling bawah. Dilaksanakan menyeluruh di RT yang ada di 18 kecamatan. Sebagai wujud komitmen Pemkab Kutim dalam memberikan perhatian pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang diberikan langsung ke RT.
“Melalui program ini, saya yakin, perekonomian masyarakat akan meningkat. Sehingga mendorong kemajuan pembangunan di daerah ini,” katanya. (Adv-Kominfo/Fj)
![]()












