KUTAI TIMUR – Peraturan dari Pemerintah Pusat menyebutkan bahwa daerah transmigrasi diperbolehkan untuk membangun sebuah usaha. Namun, yang diperbolehkan hanya di bidang perkebunan, seperti sawit dan lainnya. Sedangkan untuk bidang pertambangan sudah pasti dilarang oleh Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Sudirman Latif mengatakan, pihaknya sering menemukan beberapa masalah yang terjadi di daerah transmigrasi yang bersampingan dengan tempat usaha perkebunan, permasalahan itu antara warga setempat dan pemilik perkebunan.
Bahwasanya ada beberapa warga yang menolak adanya usaha perkebunan didekat tempat tinggal mereka. Permasalah tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, saat ini pun sudah teratasi dan mendapat titik temu.
“Memang benar ada beberapa masalah yang ditemui, tapi semuanya sudah kami mediasi dan sudah tertangani. Artinya sudah ada solusi dan titik terangnya,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya kedua belah pihak ini hidup berdampingan sama-sama mendapat keuntungan. Ia mencontohkan, warga setempat bisa menjadi pekerja di perkebunan dan mendapat upah. Kemudian, bagi warga yang memiliki lahan juga bisa disewa oleh pihak perkebunan dengan menerapkan pola koperasi.
“Jadi kalau dilihat sebenarnya kedua belah pihak ini sama-sama beruntung. Kenapa?, karena warga bisa bekerja di perkebunan dan mendapat upah atau gaji. Kedua, warga yang punya lahan juga bisa disewa oleh perkebunan dengan menerapkan pola koperasi,” ujarnya.
Sudirman juga menegaskan, jika ditemukan permasalahan di daerah transmigrasi pihaknya siap untuk memberikan pendampingan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar segera mendapat solusi.(Adv-Kominfo/N)
![]()












