KUTAI TIMUR – Keterbukaan informasi publik merupakan sesuatu yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Informasi sendiri merupakan hak asasi dari setiap manusia. Disamping itu, peran dari DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan juga merupakan subjek dari informasi publik.
“Dalam konteks ini, kita mengetahui bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan subjek dari informasi publik itu sendiri,” ujar Politikus Nasdem sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kutim H.Arfan.
H. Arfan juga mengungkapkan ada 3 hal penting dalam informasi publik yaitu basic teoritic, legal dan factual. Dimana, keterbukaan atau transparansi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pemerintahan saat menyampaikan informasi publik sehingga dapat tercipta good governance.
“Di Indonesia, good governance mulai menguat pada awal 1990an sehingga banyak teori-teori terkait yang bermunculan. Pada teori itu, keterbukaan atau transparansi masih menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki. Akan tetapi, teori good governance masih mendapat kritikan dari ahli karena memiliki indikator yang terlalu berat untuk diimplementasikan di Negara Asia dan Afrika sehingga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga muncul teori good enough governance yang mana indikator bisa dipilih mana yang paling penting dan yang paling memungkinkan untuk di support oleh APBD atau APBN. Pada teori ini pun transparansi masih menjadi syarat untuk menjadi tata kelola yang baik,” papar legislator itu.
Poin penting yang kedua adalah legal. Dimana, Indonesia mengalami reformasi birokrasi dimana ini menjadi cikal bakal lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada saat Indonesia mengalami reformasi birokrasi, maka lahirlah cikal bakal Undang Undang terkait informasi publik yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Dari segi factual, keterbukaan merupakan aspek penting dalam penyampaian informasi publik di era sekarang ini.
“Salah satu contohnya, keterbukaan informasi dari suatu proyek pembangunan jembatan dimana dalam proyek pembangunan terdapat papan nama yang menjelaskan sumber dana dari mana, besaran proyek dan pemenang lelang dari perusahaan apa. Di zaman sekarang, keterbukaan informasi itu sudah biasa,” pungkasnya.(Adv-DPRD/Q)
![]()












