KUTAI TIMUR – Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Kutim, menurut anggota DPRD Kutim, Hephnie Armansyah, merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Fungsi ini, lanjutnya, dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menegaskan bahwa fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
“Fungsi controlling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD, karena segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas,” jelasnya
Mengenai langkah-langkah yang dikedepankan dalam mendukung kegiatan pengawasan DPRD, menurutnya, pihak DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD yang berkaitan secara berkala dan mendengarkan input yang diberikan.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terbagi menjadi dua. Pertama, adalah turun ke lapangan dalam rangka menterjemahkan kewajiban lokal. Kedua, manakala ada aspirasi dari masyarakat ketika di daerah atau lokasi kegiatan terdapat ketidakpuasan masyarakat. Kedua hal tersebut, menurutnya menjadi salah satu alat ukur dalam melakukan kontrol lapangan.
“Bukan mencari kesalahan tapi kontrol digunakan sebagai semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.(Adv-DPRD/Q)
![]()












