AdvertorialDPRD Kutai Timur

Dewan Minta Perusahaan di Kutim Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

KUTAI TIMUR – Perusahaan yang ada di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, diminta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya, Perda tersebut mengandung kearifan lokal.

“Perda tersebut disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim, khususnya para buruh,” terang Asmawardi, Anggota DPRD Kutim, Senin (7/11/2022).

Wakil Ketua Komisi D tersebut mengatakan jika selama Kutim menjadi kabupaten, baru periode ini DPRD berhasil mengesahkan perda dengan memaksimalkan peran tenaga kerja lokal.

“Anggota DPRD Kutim untuk periode kali ini banyak jebolan dari buruh, termasuk saya juga mengawali dari buruh,” tambahnya.

Ia mengatakan, jika perda tersebut sudah menjadi kebutuhan Kutim selama ini. Sebab pihaknya banyak menerima keluh kesah buruh, sehinga pihaknya berinisiatif untuk memperjuangkan perda tersebut.

Dia memastikan jika dalam perda tersebut tertuang kearifan lokal, bahkan menjadi dasar hukum bagi tenaga kerja lokal terhadap peraturan yang ditetapkan perusahaan. Saat ini perusahaan sudah tidak bisa semena-mena terhadap karyawan seperti baru masalah disiplin langsung pecat.

“Berbeda jika karyawan tersebut berbuat kriminal atau melanggar hukum kami pun mempersilahkan,” ujar politisi PAN tersebut.

Ia menambahkan, jika dalam perda tersebut juga mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memiliki kantor operasional di Kutim. Pasalnya selama ini tidak sedikit perusahan tersebut kantor operasionalnya djustreu diluar daerah.

“Makanya harus berkantor di Kutim. Ini kan belum diindahkan. Sedangkan sudah tertuang di dalam perda. Makanya harus dipatuhi. Kalau perusahaan nekat tidak menerapkan tentu ada sanksinya. Tujuannya agar pengusaha tidak semena-mena. Makanya saya sangat ngotot agar perda ini diselesaikan,” pungkasnya.(Adv-DPRD/Yq-Az).

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: