AdvertorialDPRD Kutai Timur

Tak Patuhi Perda Perusahaan Akan Kena Sanksi

KUTAI TIMUR – Disahkannya Perda No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim), Kaltim harus dilaksanakan semua perusahaan. Salah satu ketentuan dalam perda tersebut yakni ketersediaan 80 persen lowongan untuk masyarakat lokal dan sisanya 20 persen untuk masyarakat luar Kutim.

Jika perusahaan yang beroperasi di Kutim menyalahi aturan tersebut akan ada sanksi yang menantinya baik perusahaan besar maupun kecil.

“Akan ada sanksinya. Hal tersebut sudah kami sampaikan saat sosialisasi kepada perusahaan yang ada,” terang anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan, Faisal Rahman, Kamis (3/11/2022).

Rahman mengatakan, jika sanksi tersebut bisa berupa sanksi pidana. Untuk sanksi teguran menjadi tahapan sanksi pertama. Tidak hanya itu, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk copy perda ini sudah kami sampaikan kepada banyak desa, kecamatan hingga perusahaan agar bisa menjadi acuan mereka dalam melaksaakannya,” paparnya.

Dia memastikan, jika perda ini tidak hanya sekedar disah kan saja. Namun DPRD akan terus melakukan monitoring hingga evaluasi. Dia berharap agar perusahaan yang beroperasi bisa membantu Pemkab kutim dalam menurunkan angka pengangguran.(Adv-DPRD/Yq-Az)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: