KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Dapil IV Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) No 1 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang.
Hal ini dibeberkan salah satu anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, dalam sela-sela kegiatannya di Halaman Helypad, Bukit Pelangi, Kamis (3/10/2022) malam.
Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan di Kutim untuk melindungi pencari kerja sesuai yang telah diterbitkan Perda No 1/2022.
“Jadi Perda ini memiliki beberapa tujuan. Yang pertama pemberi kerja itu paling tidak memberikan porsi 80 persen kesempatan kerja bagi tenaga lokal, yang kedua dalam Perda itu memberikan tugas kepada dinas ketenagakerjaan untuk melakukan perencanaan pengelolaan terkait ketenagakerjaan,” jelas ia.
Selain itu, Faizal Rachman juga menyampaikan agar yang akan mencari kerja harus melapor ke dinas ketenagakerja terlebih dahulu, supaya dinas dapat menginput data terkait pencari kerja.
“Jadi semua pengelolaan dan masyarakat diminta yang ada di Kutai Timur kalau akan mencari kerja melapor ke dinas, supaya dinas ketenagakerjaan punya satu data terkait pencari kerja dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim yang membuka lowongan harus melaporkan ke dinas. Jadi pencari kerjanya satu data dan lowongannya yang ada di Kutim juga sinkron,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya berharap agar Perda ini bisa diikuti dan bisa dijalankan oleh seluruh stakeholder yang ada di Kutim.
Di dalam Perda ini disebut kewajiban pemerintah untuk menyiapkan balai latihan kerja, dimana Kutim telah mempunyai balai latihan kerja.
“Tinggal bagaimana hal itu dibicarakan oleh pemerintah dengan DPRD untuk mendukung kegiatannya,” imbuh Politisi PDI Perjuangan itu. (Adv/DPRD-YM)
![]()












