KUTAI TIMUR – Setelah disahkannya Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh angora DPRD Kutai Timur (Kutim) gencar melakukan sosialisasi kepada banyak perusahaan.
Dalam Perda tersebut mensyaratkan bagi siapapun yang bekerja di Kutim wajib memiliki domisili Kutim.
“Jika ada karyawan perusahaan yang beroperasi di Kutim ini pihak perusahaan diwajibkan menguruskan KTP karyawan agar memiliki domisili Kutim,” terang Joni, Ketua DPRD Kutim kepada media, Kamis (3/11/2022).
Agar materi isi perda tersebut sampai kepada perusahaan, dia bersama kolega di DPRD dari Dapil II gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan.
Ia meminta selain perusahaan yang membantu mengurus kependudukan karyawannya, pihak karyawan juga berinisiatif untuk mengubah domisili Kutim.
Kata Joni, perda tersebut sebenarnya sudah lama dimiliki Kutim. Dan Joni pun menyakini jika selama ini sudah banyak masyarakat yang sudah melakukan perbaikan KTP. Namun banyak pula pertambahan penduduk di Kutim baik yang sudah memiliki KTP Kutim maupun tidak.
“Masih banyak perusahaan yang mendatangkan karyawan dari luar kutim. Dan jika itu dibiarkan menjadi kerugian besar untuk Pemkab Kutim sendiri,” papar politisi PPP tersebut. “Kalau domisili Kutim otomatis ada pemasukan daerah berupa pajak,” tambahnya.
Dia berharap jika ada perusahaan yang tidak mau memfasilitasi perbaikan KTP bagi karyawannya masyarakat bisa langsung melaporkan ke Dewan. Dan jika para karyawan tidak mau merubah domisili nya kata Joni yang akan rugi pihak karyawan itu sendiri.
“Jika sakit mereka akan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan yang mereka miliki,” pungkasnya.(Adv-DPRD/Yq-Az)
![]()












