KUTAI TIMUR – Tim Panitia Khusus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim baru-baru ini melakukan kunjungan kerja study banding ke Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang dinilai mampu menerapkan regulasi tentang perlindungan terhadap perempuan.
Anggota DPRD yang juga Ketua Komisi D, Yan Ipui, yang ikut serta dalam kunjungan tersebut mengatakan, pihaknya bersama tim Pansus Raperda perlindungan perempuan melakukan study banding guna mempelajari terkait regulasi serta penerapan yang bertujuan untuk bahan perbandingan peraturan yang sedang digodok di DPRD Kutim.
“Kita (DPRD) kesana (Badung) itu karena melihat kasus kekerasan yang terjadi disana relatif sangat sedikit,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Secara umum, dirinya melihat faktor budaya adat istiadat, agama, serta masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warganya. Selain itu, perbedaan budaya serta kultur di masing- masing wilayah juga mampu mempengaruhi perilaku seseorang untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terutama bagi kaum perempuan.
“Serta komitmen seluruh elemen juga mampu memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kasus tentang kekerasan terhadap perempuan, yang kita tau disana (Bali) merupakan daerah tujuan pariwisata kelas dunia,” terangnya.(Adv-DPRD/Tj)
![]()












