AdvertorialDPRD Kutai Timur

Fraksi PDI Perjuangan Nilai Raperda Kearsipan Sesuai dengan Undang-Undang

KUTAI TIMUR – Mencermati apa yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam Rapat Paripurna ke 31, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa hal tersebut sejalan dengan amanat Undang Undang nomor 43/2009 tentang Kearsipan.

Dimana tujuan kearsipan itu diatur untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan sebagai ANRI serta penyelenggara kearsipan nasional.

“Tidak hanya itu, ini juga menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” beber Yusuf Silambi saat membacakan risalah PU.

Selanjutnya, kata dia, kearsipan dapat menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu,” imbuh ia.

Dengan menurut pada UU yang berlaku, maka kearsipan bisa menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan bisa menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

“Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” tandasnya.

Setelah melalui pendiskusian yang dinamis, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas usulan Raperda Tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal itu dikarenakan bahwa dengan adanya Raperda tersebut maka, pemerintah dapat melakukan pembenahan terhadap kearsipan daerah.

“Sebab arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi pemerintah. Untuk itu kami mendorong penuh upaya pemerintah agar memiliki pengelolaan arsip yang baik guna melaksanakan pelayanan secara optimal,” ujarnya.

Selain itu pengelolaan arsip secara efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.

Ia menambahkan dalam membuat Raperda Kearsipan juga sepatutnya mengacu pada aturan per undang-undangan diatasnya, yakni Undang Undang nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah nomor 28/2012.

“Dengan adanya Raperda tersebut pula diharapkan dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, serta mampu mewujudkan pengelolaan yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, dengan tetap memperhatikan undang-undang keterbukaan informasi publik,” pinta Yusuf.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pembenahaan kearsipan daerah, serta membuat digitalisasi arsip sebagai upaya dalam memberikan jaminan informasi serta upaya menjaga kemanan bagi ketersediaan arsip daerah.

“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung atas hadirnya usulan
raperda ini dan berharap dapat segera dibahas ditataran yang lebih lanjut, agar dapat segera menjadi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv-DPRD/YM)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: