KUTAI TIMUR – Mengawali penyampaian pandangan umum, Fraksi Golkar membahas sejumlah poin dalam Rapat Paripurna ke 31, pada Rabu (24/08/2022) di Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim).
Paripurna itu membahas Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dimana
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Kearsipan ini telah ditetapkan menjadi agenda Bapemperda tahun 2022, bersama pemerintah daerah.
Dalam penyampaian pandangan umum, Adi Sutianto menerangkan pengertian arsip menurut undang-undang. Ia mengatakan hal itu merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan, politik, organisasi, lembaga pendidikan, perusahaan, kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sesuai dengan hal tersebut maka arsip berperan sebagai sumber informasi maupun sumber referensi bagi organisasi di dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan pengembangan serta sebagai sarana pengawasan dan evaluasi sebuah organisasi,” ujar ia.
Kearsipan, lanjutnya, di bidang pemerintahan berperan sangat penting, dimana kearsipan menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan untuk membuat keputusan dalam
merumuskan kebijakan-kebijakan publik, sehingga karena perannya yang sangat strategis, maka kearsipan masuk dalam urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan wajib bukan pelayanan dasar penyajian informasi yang akurat, tepat, lengkap serta sistematis, di dalam kearsipan merupakan tujuan utama dari pengelolaan arsip.
Secara umum jenis arsip terdiri dari
arsip statis, arsip vital, arsip aktif, arsip statis, arsip terjaga dan arsip umum.
Sesuai dengan undang-undang nomor 43 tahun 2009 yang tentang kearsipan pasal 6 (enam) ayat (1) menyatakan penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung
jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
“Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah, sehingga urusan penggelolaan arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki autentifikasi dan kredibilitas yang tinggi serta terpercaya sebagai alat bukti pertanggungjawaban yang sah,” tegasnya.
Ada pun pandangan umum fraksi ini sebagai bahan masukan di dalam Pembahasan Raperda Tata Kelola Kearsipan memiliki sejumlah poin, yakni pengelolaan arsip di daerah harus mempedomani Undang-undang nomor 24/2009 tentang Kearsipan pasal 19 ayat (1) menyatakan kearsipan pada Pemerintahan Daerah berada di lingkungan satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Perihal ini menegaskan bahwa pengelolaan arsip menjadi tugas dan kewajiban untuk dilaksanakan di masing-masing OPD. Maka kami meminta kepada pemerintah daerah agar memiliki sumber daya yang kompeten dan bersertifikasi di dalam pengelolaan arsip pada setiap OPD,” pintanya.
Poin selanjutnya menyebut, dengan adanya Perda Tentang Tata Kelola Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim ini, maka diharapkan menjadi acuan standart baku dalam pengelolaan
arsip di OPD, yang terdiri dari proses penciptaan, penggunaan arsip pemeliharaan serta penyusutan arsip dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya di masing-masing OPD.
Pada poin ketiga, Fraksi Golkar mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata
Kelola Kearsipan di lingkungan Pemerintahan Kutim, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv-DPRD/YM)
![]()












