KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke 31 yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (24/08/2022), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi Pandangan Umum (PU).
Fraksi ini menilai tiga hal penting tentang tujuan pembentukan Rancanangan Peraturan Daerah Mengenai Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Ketiga poin itu yang pertama menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan tepercaya sebagai dokumen penting, juga salah satu indikator terlaksananya pembangunan baik fisik maupun non fisik.
Poin kedua, menciptakan pengelolaan yang handal, profesional dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, poin ketiga yakni mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Adapun pandangan umum ini dibacakan oleh Son Hatta.
Aspek lain, lanjut ia, dengan hadirnya raperda ini akan menjadi momentum bagi semua pihak dalam melakukan desain nilai pendokumentasian yang konstruktif, terutama dalam membangun kearsipan masa depan yang lebih baik, modern, terpercaya dalam pembangunan yang global bagi Kabupaten Kutai Timur.
Raperda Pedoman Tata Kearsipan harus berkorelasi dengan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, serta UU No 23 tahun 2014 pemerintahan daerah.
“Maka raperda yang akan disahkan akan saling melengkapi dan memperkuat untuk pembangunan pengaturan hukum tentang kearsipan daerah di Kutim,” jelas ia.
Dua hal yang menjadi basis sasaran pengaturan raperda ini yaitu tentang kelengkapan dan komprehensif. Sehubungan dengan itu, Fraksi PPP sangat mengapresiasi adanya raperda ini.
“Fraksi kami perlu mengingatkan pada pemerintah untuk tetap merujuk pada pasal 87 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Kata dia, raperda ini pun tidak luput dari aspek UU No 12 tahun 2011, maka harus ada penyesuaian agar tidak bertentangan dengan semangat peraturan, yang berada diatasnya. Menyangkut tata kearsipan di lingkungan suatu pemerintahan daerah sangatlah penting, mengingat arsip merupakan memori kolektif yang menjadi salah satu kekuatan pengambilan suatu kebijakan pembangunan di masa-masa
selanjutnya.
Fraksi Persatuan Pembangunan menilai ada lima komponen utama dalam tata kelola arsip, yaitu pengorganisasian, sumber daya manusia, pelayanan, informasi dan pendanaan.
“Tentu kelima komponen itu haruslah
sinergi dalam salah satu kebijakan pembangunan non fisik untuk di masa
sekarang dan di masa yang akan datang. Oleh karena itu dalam pembahasan Raperda Pedoman Tata Kearsipan ini, sedapat mungkin kita semua harus memunculkan semangat pelayanan
pemerintahan yang baik dan kompeten bagi masyarakat dan pemerintahan yang akan datang,” pinta Son.
Dia menyebut fraksi ini menilai bahwa kebijakan dalam pemerintahan merupakan tongkat estafet dari pemerintahan sebelumnya, kebijakan termasuk tata kearsipan, agar pemerintahan selanjutnya bisa mengambil kebijakan yang tepat dan memperbaiki kebijakan pemerintahan yang masih memiliki kekurangan.
“Bukan menghapuskan atau menghilangkan kebijakan yang sudah baik bagi masyarakat,” pungkas ia. (Adv-DPRD/YM)
![]()












