KUTAI TIMUR – Pembangunan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah, dalam perencanaan pembangunan daerah ada peran DPRD yang berperan sebagai pembuat keputusan untuk menyetujui sebuah anggaran pembangunan daerah.
Dalam pembangunan daerah dibutuhkan APBD, dalam pembuatan APBD, DPRD mempunyai peran penting dalam mengesahkan sebuah APBD. Sebuah APBD membutuhkan persetujuan DRPD dalam penetapannya.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, H. Arfan, saat dikonfirmasi terkait peran DPRD dalam pembangunan daerah di kantornya,
“Selain itu dalam pembelanjaan APBD juga berada di bawah pengawasan DPRD. Mulai dari pembelanjaan APBD untuk melakukan pembangunan daerah. Misalnya untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung dan pembangunan lainnya,” jelasnya.
Setiap daerah menurutnya juga wajib membuat laporan pembangunan dan melakukan evaluasi dalam pembangunan daerah untuk memastikan pembangunan daerah yang menggunakan dana APBD berjalan lancar.
Peran DPRD lainnya yang berpengaruh dalam pembangunan suatu daerah, imbuhnya, adalah membuat pola dasar sebuah pembangunan daerah. Pola dasar tersebut akan dibentuk menjadi peraturan daerah yang nantinya akan menjadi landasan dalam pembangunan daerah.
Peran masyarakat, terangnya, dibutuhkan dalam hal ini, oleh karena itu dibutuhkan kunjungan pada masyarakat untuk mendengar aspirasi mereka, keinginan mereka dan menerima pendapat dan saran dari mereka dalam pembangunan daerah. Peran masyarakat juga penting karena pembangunan daerah bukan hanya keputusan pemerintah namun membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mempunyai peran sebagai pengarah dalam pembangunan daerah. Agar pembangunan daerah berjalan dengan lancar, DPRD memiliki peran dalam mengawasi pembangunan daerah agar anggaran APBD dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
DPRD juga memiliki hak untuk menentukan mana sektor yang harus dibangun terlebih dahulu dan mana sektor yang harus dievaluasi. Oleh karena itu rancangan pembangunan daerah harus mendapat pengetahuan dari DPRD.
Setelah pembangunan daerah dilaksanakan, lanjutnya, DPRD juga memiliki peran dalam evaluasi pembangunan daerah. Sebagai lembaga yang menyetujui APBD, penggunaan dana APBD untuk pembangunan daerah di bawah pengawasan daerah. Oleh karena itu DPRD memiliki hak untuk meminta evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah harus selaras dengan tujuan dan APBD yang sudah ditetapkan. Selain itu penggunaan dana APBD juga harus diperhatikan dan diawasi agar dan benar-benar digunakan untuk tujuan pembangunan yang baik. Dalam hal ini DPRD memiliki fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan dengan lancar. Selain itu butuh partisipasi dari pemerintah dan masyarakat juga,” tutupnya. (Adv-DPRD/Q)
![]()












