AdvertorialDPRD Kutai Timur

Fraksi Golkar Sampaikan Catatan dan Masukan pada Struktur Perubahan KUPA-PPAS-P TA 2022

KUTAI TIMUR – Fraksi Golongan Karya menyampaikan catatan dan masukan pada struktur Perubahan KUPA-PPAS-P TA 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 24, yang dibacakan oleh Maswar, di Ruang Sidang Gedung DPRD, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan itu, pihaknya menjelaskan, perubahan kebijakan umum anggaran merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dihindari akibat dinamisnya kondisi ekonomi, politik, sosial yang terus berubah. Perubahan kebijakan dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal. Perubahan dari internal akibat adanya peraturan atau Undang-undang baru yang mewajibkan merubah atau menyesuaikan kebijakan awal.

“Sedangkan perubahan faktor eksternal akibat dari gejolak ekonomi, sosial, politik yang dapat berdampak positif dan negatif sebagai bentuk proaktif terhadap perubahan,” ujarnya.

Selain itu, perubahan hendaknya tidak dipandang sebagai sesuatu yang negatif dan resisten, namun hendaknya dilihat sebagai momentum perbaikan dan penyesuaian dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dan berprestasi. Kemudian, berdasarkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi selama kurun waktu 2017-2021 statistik menunjukan pencapaian realisasi terus naik dan melebihi target. Atas hal ini pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan reteribusi.

“Namun dalam proyeksi perubahan TA 2022 terjadi penurunan sebesar Rp 638 Juta. Fraksi Golkar mohon penjelasan terkait penurunan tersebut, mengingat bahwa rancangan perubahan Perda Tentang Pajak dan Retribusi masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Terkait, proyeksi Pendapatan TA 2022 Kabupaten pada Pos Dana Transfer Pusat dan Transfer Daerah yang mencapai 2,787 Triliun. Pada Perubahan mengalami kenaikan signifikan sebesar 1,2 Triliun Rupiah. Pendapatan ini harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 88 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah dan membiayai pembangunan fisik dan non fisik guna mengurangi GAP ketimpangan pembangunan di daerah.

“Kami (Fraksi Golkar) mendukung pemerintah dalam mengalokasikan Belanja Daerah yang menjadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar /Mandatory Spending, seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur dasar dan kesejahteraaan aosial,” urainya.

Kemudian, Fraksi Golkar juga mendukung Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran hutang tanah yang dilakukan secara bertahap pada APBD-Perubahan 2022. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat luas dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

Sehubungan rencana alokasi anggaran kekurangan TPP, Gaji TK2D dan P3K pada APBD-P 2022, pihaknya turut mendukung pemerintah dalam mengalokasikan pembayaran kekurangan tersebut, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat keberadaannya yang sangat vital guna mendukung kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Marilah momentum ini kita jadikan perbaikan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah secara efektif, transparan dan akuntable sehingga program-program unggulan yang tertuang dalam visi misi kepala daerah dapat terwujud,” pungkasnya.(Adv-DPRD/Tj)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: