KUTAI TIMUR– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan peraturan Daerah No 10 tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H Sobirin Bagus menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan untuk berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperjuangkan status tipologi (Klasifikasi) di dua Kecamatan, yakni Sangatta Utara dan Selatan yang turun menjadi Tipe B.
“Sebelumnya di 18 Kecamatan ini tipologinya tipe A, karena ada indikator tertentu yang tidak bisa terpenuhi oleh kedua Kecamatan tersebut, ini yang akan kita perjuangkan,“ terangnya Senin, (25/7/2022).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, jumlah desa/kelurahan minimal menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi adanya perubahan klasifikasi di dua Kecamatan tersebut. Selain itu, mengingat dua kecamatan tersebut yang letaknya tepat di Ibu Kota Kabupaten Kutim ini dengan jumlah penduduk yang begitu padat menjadi salah satu alasan dirinya bersama Tim pansus DPRD akan berjuang hingga ke Kemendagri.
“Kami (DPRD) akan berjuang bagaimana diluar variable itu mungkin bisa dapat dispensasi dari pusat, karena kita tau pelayanan kepada masyarakat di dua kecamatan tersebut sangat padat,“ terangnya.
Kemudian terkait perubahan penyusunan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Kutim yang sedang di godok di DRPD ada perubahahan struktur di kelembagaan pemerintah daerah, salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga akan kembali bergabung dengan Dinas Pendidikan.(Adv-DPRD/Tj)
![]()












