AdvertorialDPRD Kutai Timur

Tunggu SK Perbup, Perda Ketenagakerjaan Belum Disosialisasikan Secara Intens

KUTAI TIMUR – Perda Ketenagakerjaan sebelumnya memang sudah disahkan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim), beberapa waktu lalu, namun ternyata belum bisa disosialisasikan secara intens. Mengingat SK itu belum dikeluarkan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD, Basti Sanggalangi, saat reses di Kecamatan Sangatta Utara.

“Perda sudah kami sahkan, tapi belum disosialisasikan, karena menunggu Perbup,” ungkapnya.

Kata dia, dalam perda itu sudah banyak poin-poin yang mengatur aturan baru, sehingga perusahaan harus mampu meneladaninya. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

“Sejumlah aturan baru harus diimplementasikan. Termasuk aturan prioritas tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Ia menjelaskan jika 80 persen penyerapan tenaga kerja diprioritaskan untuk lokal, kemudian, lanjut ia, jika memang kuota tidak terpenuhi, maka dapat menarik 20 persen dari luar.

“Saat reses banyak juga masyarakat yang bertanya tentang tenaga kerja, itu karena menyebut anak-anak putra daerah susah mencari kerja,” imbuhnya.

Lantas, dalam kesempatan tersebut, dirinya membeberkan perihal Perda Ketenagakerjaan yang sudah disahkan. Ia menyebut warga sekitar menyambut baik akan adanya aturan itu.

“Mereka menganggap ini hal positif dan peningkatan, karena aturan itu bisa membantu mengurai angka pengangguran di Kutim,” tandasnya.

Basti yang juga merupakan Ketua Pansus, melaksanakan reses sembari mensosialisasikan perda itu untuk mengedukasi warga, sehingga pencari kerja lebih mudah. Ia meminta pada warga jika mendapati perusahaan yang nakal, agar tak segan melaporkan pada dirinya.

“Saya ketua pansusnya, sedikit banyaknya memberitahu ke warga. Selanjutnya, warga tinggal melengkapi kebutuhan perusahan saat melamar kerja atau ada training pelatihan kerja. Kalau ada perusahaan yang enggan menerapkan aturan itu, tolong lapor pada saya,” tutup ia. (Adv-DPRD/YM)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: