KUTAI TIMUR – Isu mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut menjadi aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan menjadi topik hangat saat anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menggelar reses III masa sidang ke 2, di Kecamatan Sangatta Utara.
“Mereka menginginkan hasil produknya bisa dipasarkan di toko modern yang ada di Sangatta. Makanya saya hubungi ke OPD teknis Disperindag dan Diskop UMKM supaya ada pendampingan,” ujarnya, Jumat (21/7/2022).
Selain itu, menurutnya saat ini pemerintah daerah juga harus bisa fokus memberikan perhatian terhadap para pelaku UMKM salah satunya dengan memberikan ruang yang lebih luas untuk mereka bisa terus berkembang dan mampu berdaya saing.
Masalah tenaga kerja juga tak luput menjadi atensi masyarakat yang menanyakan perkembangan terkini mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Dirinya menjelaskan, dalam Perda tersebut ada point yang mengatur tentang komposisi jumlah tenaga kerja yang ingin berinvestasi di wilayah Kutim.
“Saya jelaskan kepada mereka tentang 80-20. Misalnya perusahaan A membuka lowongan kerja untuk training (pelatihan), maka diutamakan dulu tenaga kerja daerah sebanyak 80 persen dari jumlah kuota yang dibutuhkan. Sisanya yakni 20 persen baru boleh dari luar. Namun berbeda kalau yang diperlukan perusahaan itu keahlian, kita (DPRD) tidak bisa apa-apa,“ terangnya.
Setelah mendengar penjelasan itu, menurutnya masyarakat akhirnya paham, bahwa saat ini pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memperhatikan nasip tenaga kerja daerah yang sebelumnya merasa kesusahan untuk bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan (Perda) tersebut, laporkan ke saya, kebetulan saya Ketua Pansusnya,“ tandasnya.(Adv-DPRD/Tj)
![]()












