AdvertorialDPRD Kutai Timur

Hasbullah: Perubahan Tatib Berdasarkan Kebutuhan

KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasbulah, mengatakan Perubahan atas Peraturan No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan DPRD serta menguatkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Hal itu disampaikan saat membacakan Pengesahan Rancangan Perubahan atas Peraturan No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dalam sidang Paripurna ke 20 di ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (20/07/2022).

Dalam kesempatan itu, Hasbulah menjelaskan, berdasarkan tugas dan wewenang, maka peran dari Bapemperda dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi satu menjadi hal yang penting termasuk dalam mengkaji peraturan yang telah dibuat oleh DPRD Kutim. Tata tertib merupakan salah satu bentuk peraturan yang juga memerlukan perhatian dari Bapemperda.

“Sehingga perubahan dari tatib dalam rangka mengikuti perkembangan regulasi yang ada serta menyesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhan DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bapemperda,“ ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan usulan dari tiga fraksi yaitu Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan dan atas perintah dari Ketua DPRD, maka perubahan dengan maksud menyesuaikan perkembangan kebutuhan dari DPRD Kutim telah dilakukan pembahasan oleh Bapemperda dan telah sampai pada tahap akhir yaitu, meminta persetujuan agar dapat ditetapkan/disahkan sebagaimana alur tahapan penyusunan sebuah aturan.

“Perubahan tata tertib DPRD merupakan hal yang wajar dalam perjalanan kelembagan DPRD itu sendiri,“ tandasnya.

Adapun landasan yuridis terhada perubahan tersebut terdapat dalam Pasal 189 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemenntahan Daerah, Pasal 8 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kemudian UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Serta Pasal 1 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, “tambahnya.

Untuk diketahui, perubahan atas tatib tetap memperhatikan azas hukum lex superior derogat legi inferior, sehingga hierarki perundang-undangan yang ada selalu sejalan dengan aturan yang ada di atasnya dan tidak saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Perubahan tatib menyangkut perubahan dari segi redaksional hingga pada perubahan substansi yang dilakukan berdasarkan kajian dari Bapemperda dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku serta situasi kondisi dan kebutuhan yang dimaksudkan untuk semakin menguatkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.(adv-DPRD/Tj)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: