AdvertorialDiskominfo Kaltim

Jadi Rujukan Pembangunan, DPPR Kutim Target Selesaikan RDTR

KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Poniso Suryo Renggono, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengejar target penyelesaian Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta. RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta memang sangat diperlukan demi menjamin proses pembangunan berjalan terarah, agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Terkait RDTR tersebut, dia menyebut saat ini memasuki tahap pengajuan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pembangunan di Sangatta harus mengacu pada RDTR nantinya, tidak boleh mengacu pada yang lain. Karena hal itu sudah menjadi detail,” tegasnya.

Kedepan dengan RDTR tersebut, akan ada zona-zona yang hadir. Tak hanya zona pemukiman penduduk, tapi juga zona ruang terbuka hijau, zona kawasan industri dengan detail-detail secara merinci. Dia berharap RDTR tersebut dapat membawa Sangatta menjadi lebih rapi, tertib, sesuai dengan aturan main. Masyarakat tak lagi sembarangan membangun.

“Istilah mudahnya, RDTR jadi acuannya, membangun harus mengacu pada hal itu,” tambahnya.

Mendukung upaya ini, DPPR Kutim juga melakukan kerja lintas sektoral bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menata tanah transmigrasi yang diusulkan oleh pihak kecamatan. Berkaitan pemutihan lahan yang dikoordinir oleh BPN, serta melibatkan DPPR Kutim. Intinya saling bersinergi menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah ini.

DPPR memiliki tugas mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dibawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, melalui program kerja seperti penyelesaian Perbup tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta, penyelesaian utang lahan, maupun menjalankan tugas berkaitan mediasi dan fasilitasi sengketa lahan. (Adv-Kominfo/Fj)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: