AdvertorialDiskominfo Kaltim

RDTR Kota Sangatta Seluas 9 Ribu Hektare

KUTAI TIMUR – Tahapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur yang bertujuan untuk mewujudkan sebagai kota layanan melalui pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman sudah hampir memasuki tahap akhir, dari 13 ribu Hektare yang diusulkan Kementerian ATR/BPN hanya menyetujui seluas 9 ribu hektare.

“Itu sudah termasuk baik, karena RDTR maksimalnya hanya 5 ribu hektare,“ terang Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Bonie Briks, mewakili Kadis DPTR Kutim, Senin (20/06/2022).

Bonie menjelaskan, alasan mengapa Kutai Timur begitu “Spesial” sehingga bisa mendapatkan persetujuan RDTR kawasan Kota Sangatta mencapai 9 ribu hektare. Pertama, wilayah Kota Sangatta yang terbagi menjadi dua Kecamatan tersebut, sebagian wilayahnya terutama di sisi Utara dan Selatan merupakan wilayah yang sudah di padati oleh penduduk, sedangkan untuk wilayah Timur sudah dijadikan sebagai pusat pemerintahan.

“Nah, ditengah-tengah ini yang masih kosong dan yang mau kita tata (atur) dan akhirnya di setujui 9 ribu hektare,“ bebernya.

Dia menambahkan, tahapan pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta sudah memasuki babak akhir, termasuk mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan beberapa stekholder terkait, termasuk melaksanakan konsultasi publik lintas sektor bersama Kementrian ATR/BPN yang langsung di Jakarta pada tanggal (12/4/2022) yang dihadiri sekaligus pemaparan oleh Bupati Kutim, H Ardiansyh Sulaiman.

“Setelah mendapatkan tabel pemeriksaan mandiri dari Kementrian sebagai bentuk persetujuan substansi yang menjadi dasar untuk menjadikan Pergub, sebelum diundangkan di daerah untuk menjadi Perda,“ ujarnya. (Adv-Kominfo/Tj)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: