NusantaraPolitikaRagam

Aparat Bisa Dipidana Jika Langgar Harkat dan Martabat Manusia

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Aparat penegak hukum dapat dipidana apabila melakukan tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.

Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy menyebutkan filosofi utama hukum acara pidana bukan semata-mata untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

“Salah kalau hukum acara pidana dipahami hanya untuk memproses pelaku kejahatan. Filosofi dasarnya adalah melindungi hak asasi manusia,” ujar Prof Eddy.

Dia mengungkapkan, KUHAP memiliki karakteristik antinomi, yakni dua kepentingan yang saling berhadapan namun tidak boleh saling meniadakan.

Di satu sisi, kata dia, negara memiliki hak untuk menghukum melalui kewenangan penegakan hukum, namun di sisi lain berkewajiban menjamin hak-hak warga negara.

Terkait pengaturan penyelidikan dan penyidikan yang mencakup sekitar 60 pasal dalam KUHAP baru, ia menegaskan bahwa kewenangan aparat penegak hukum sengaja dirumuskan secara rinci dan tegas. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi kewenangan, bukan memperluasnya.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak di luar ketentuan yang tertulis. Hukum acara pidana bersifat formal dan ketat, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara bebas yang berpotensi merugikan tersangka atau terdakwa,” ujarnya.

Dikemukakan pula bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 telah mengadopsi prinsip due process of law yang diakui secara universal, dengan dua pilar utama, yakni jaminan perlindungan HAM dalam norma hukum tertulis dan kewajiban aparat untuk menaati ketentuan tersebut dalam praktik.

Pembaruan KUHAP juga memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Selain itu, terdapat ketentuan yang secara tegas melarang penuntut umum melakukan penyiksaan atau tindakan lain yang melanggar martabat manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan etik bagi aparat yang bersangkutan.

Karena itu, Wamenkum menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya kasus yang diungkap atau jumlah orang yang dipenjara, melainkan dari kemampuan negara mencegah terjadinya kejahatan.

“Keberhasilan sistem peradilan pidana adalah ketika kejahatan dapat dicegah,” paparnya. (*/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: