DaerahKorporasiNusantara

DLH Kutai Timur Awasi Perusahaan Proper Merah

SANGATTA, KASAKKUSUK.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur terus mengawasi perusahaan dinyatakan mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Kaltim 2024.

Proper merah menunjukkan perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutai Timur, Dewi mengatakan pengawasan tersebut dilakukan pada tahun ini terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Kutai Timur yang terdeteksi proper merah.

“Terhadap proper merah itu sudah kita lakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kewajiban sanksinya,” tutur Dewi kepada wartawan saat melalui sambungan telepon pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dewi bilang, hasil pengawasan DLH menunjukkan beberapa perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya. Namun ada juga yang belum selesai sehingga dilakukan perpanjangan sanksi.

Dia menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sanksinya akan mendapat pemberatan atau perpanjangan sanksi, tergantung kondisi kewajiban yang belum dilakukan.

“Ada beberapa yang memang sudah selesai melaksanakan kewajibannya dan ada beberapa yang belum selesai. Jadi masih dilakukan perpanjangan,” ucapnya.

Sebelumnya, terdapat 13 perusahaan di Kutai Timur dinyatakan mendapat peringkat merah dalam Proper Kaltim 2024.

Adapun perusahaan yang diberi peringkat merah dalam Proper tersebut yakni PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara-Susuk Factory dan PT Kobexindo Cement. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: