GlobalKriminalNusantaraTNI/POLRI

Polri Tangkap The Doctor Buronan Narkoba Lintas Negara di Malaysia 

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Pelarian panjang AFT, buronan kasus narkotika yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di Penang, Malaysia.

Penangkapan dilakukan tim gabungan internasional sekitar pukul 13.44 waktu setempat pada Minggu, 5 April 2026.

AFT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Dia sempat berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran, bahkan lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya diamankan.

Kepala Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Penangkapan terhadap AFT adalah hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM,” ujar Untung.

“Kami terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur kerja sama internasional,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AFT diduga berperan sebagai distributor utama narkotika yang memasok berbagai jenis barang terlarang ke Indonesia.

Dia juga disebut terlibat dalam peredaran cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.

Penyidik mengungkap, jaringan yang dikendalikan tersangka memanfaatkan berbagai jalur distribusi, mulai dari darat, laut hingga pengiriman kargo udara.

Untuk menghindari deteksi petugas, AFT kerap menggunakan metode penyamaran, salah satunya dengan menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas menyerupai hadiah.

“Modus yang digunakan cukup variatif untuk mengelabui petugas, termasuk menyamarkan narkotika dalam barang-barang umum,” kata Untung.

Setelah menjalani proses administrasi di Malaysia, AFT dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia melalui jalur udara dari Penang pada Senin,6 April 2026.

“Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika lintas negara. (*/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: