KriminalNusantaraPolitika

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari,” tutur Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia bilang, masa penahanan tersebut berlaku mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama periode itu, Yaqut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan sapaan Gus Alex.

Kata penyidik, keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terkait pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menanggapi status tersangkanya, Yaqut membantah memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ucap Yaqut dalam keterangannya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan pengaturan keberangkatan jamaah.

Kuota tersebut, lanjut dia, dibagi masing-masing 50 persen untuk jamaah reguler dan jamaah haji khusus.

“Semua kebijakan itu saya ambil semata-mata untuk menjaga keselamatan jamaah,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tersebut. (bn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: