TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 382,68 gram.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim dipimpin Kasat Resnarkoba, Yohanes Bonar Adiguna di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar pada Sabtu malam, 7 Maret 2026
Kapolres Kukar, Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif selama sekitar sepekan.
“Kami menerima informasi bahwa di sekitar Jalan Naga kerap terjadi transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan pemantauan sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza sekitar pukul 22.10 WITA,” ucap Kasat Yohanes Bonar.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BT (29 tahun) dan AM (21 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel beserta alat penimbang digital.
Ketika proses pemeriksaan berlangsung di lokasi tersebut, sebuah mobil berwarna perak datang dan berhenti di sekitar area penginapan. Kendaraan itu dikemudikan oleh DD (40 tahun) yang kemudian diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil di Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara.
Dari hasil interogasi, DD mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika tersebut atas perintah seseorang. Informasi itu kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial RS (42 tahun) yang diduga sebagai pemasok utama.
Tim kepolisian selanjutnya bergerak menuju kediaman RS di Jalan Jelawat, Tenggarong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
Di dalam sebuah tas ransel, polisi menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.550.000 serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika.
Polisi menyatakan keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika tersebut. (tg/ute)
![]()












