DaerahDPRD Kutai TimurPolitika

DPRD Kutai Timur Siapkan Pansus Tangani Konflik Pemanfaatan Kawasan TNK

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -DPRD Kabupaten Kutai Timur memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani konflik pemanfaatan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kecamatan Sangatta Selatan.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan menyusul keluhan warga terkait aktivitas pembangunan di area konservasi tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah menjelaskan bahwa  pembentukan Pansus bertujuan agar penanganan persoalan berjalan lebih sistematis dan memiliki dasar hukum.

Melalui Pansus itu, kata dia, DPRD dapat meminta keterangan secara kelembagaan dan tidak lagi bersifat individual.

“Pansus nantinya akan fokus bekerja pada penataan ruang desa, penguatan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah pusat, serta penyusunan profil desa untuk memetakan kebutuhan lahan masyarakat. Terutama di sektor pertanian,” ungkap Ardiansyah kepada KASAKKUSUK.com usai memimpin rapat dengar pendapat dihadiri perwakilan PT Pertamina EP Sangatta Field, Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri; Camat Sangatta Selatan, Dewi; sejumlah kepala desa di Kecamatan Sangatta Selatan berbatasan dengan wilayah TNK, serta tokoh masyarakat adat.

Menurut Ardiansyah, data hasil inventarisasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kutai Timur secara parsial.

Selain itu, DPRD Kutai Timur juga akan memperketat pengawasan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini menyusul penghentian sementara pembangunan di kawasan TNK.

Karena itu, dia menegaskan bahwa pengawasan diperlukan agar tidak terjadi lagi aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan kawasan konservasi.

Dalam pertemuan itu, Kepala Balai TNK, Saiful Bahri menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, namun wajib mematuhi regulasi kehutanan.

Dia menerangkan, kawasan TNK telah ditetapkan sejak 1936 sebagai Suaka Margasatwa oleh Sultan Kutai dan kini tersisa seluas 198.624 hektare yang resmi berstatus taman nasional sejak 2014.

Diungkapkan pula, TNK memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan dan benteng terakhir hutan dataran rendah di Provinsi Kaltim.

Karena itu, dia mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan prinsip ekologi berisiko memicu bencana, termasuk banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Mengenai pemanfaatan kawasan, kata dia, Balai TNK hanya membuka peluang kerja sama melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai Peraturan Menteri Nomor 85 tentang kepentingan strategis nasional.

“Sejumlah kerja sama dengan desa saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh tim pusat,” beber Syaiful Bahri.

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Dewi menyampaikan rencana pihaknya melakukan pendataan langsung di lapangan terkait kebutuhan pembangunan dasar warga.

“Mulai dari akses jalan, drainase, hingga pelayanan publik di desa-desa. Ia juga berencana menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Dewi juga membeberkan permasalahan utama di Sangatta Selatan. Mulai keterbatasan lahan pertanian, belum masuknya jaringan listrik di sejumlah dusun, serta buruknya tata kelola air yang memicu banjir.

Mengenai akses listrik, dia menyebut PLN telah mengalokasikan anggaran pembangunan jaringan pada 2026 dan tengah menyiapkan perjanjian kerja sama yang akan dibahas dalam waktu dekat. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: