BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Sambaliung.
Dalam pengungkapan itu, dua orang pria ditangkap dan petugas kepolisian menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 90,39 gram.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengemukakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kedua pria dimaksud masing-masing berinisial YAR (23 tahun) dan AW (30 tahun) dibekuk di wilayah Kelurahan Sambaliung.
Dalam penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka YAR berupa dua bungkus besar diduga berisi sabu, plastik c-tik berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka AW, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu lembar fotokopi KTP yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Jumlah sabu yang diamankan tergolong besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda jika berhasil diedarkan,” beber Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bro/ute)
![]()












