TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Aksi pencurian alat pemotong kayu jenis chainsaw atau gergaji rantai di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara berakhir apes bagi dua pelakunya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (25 tahun) dan A (45 tahun) berhasil diamankan jajaran Polsek Tenggarong, tak lama setelah korban melapor kehilangan dua unit chainsaw kesayangannya.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang bekerja sebagai petani mendapati pondok kebunnya dalam keadaan jebol dan berantakan pada Sabtu pagi, 18 Oktober 2025.
Setelah diperiksa, dua chainsaw masing-masing satu merek Yusen 5800N warna kuning dan satu lagi Fujiyama CW 9016 warna biru milik rekannya ikut raib.
“Korban awalnya mengira angin malam yang nakal, ternyata maling yang lebih gesit,” ujar Kapolsek sambil tersenyum.
Setelah laporan masuk, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang warga bernama TA yang tinggal di sekitar lokasi. Ketika didatangi, TA akhirnya tak kuasa menutupi rasa bersalahnya dan mengaku beraksi bersama temannya, A.
“Yang satu mengaku congkel pintu, yang satunya bagian angkat chainsaw,” lanjut Kapolsek dengan gaya santainya.
Petugas kemudian bergerak cepat memburu rekan pelaku. Tak sampai sehari, pelaku A berhasil diamankan di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah menjual hasil curian ke wilayah Kelurahan Mangkurawang. Namun, berkat kejelian petugas, dua chainsaw itu berhasil ditemukan dan kini sudah kembali ke tangan pemiliknya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang memiliki kebun atau pondok di area sepi. “Jangan cuma chainsaw-nya dikunci, tapi juga hatinya dari niat jahat,” kata IPTU Budi Santoso.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Sumber: Humas Polres Kukar Editor: Sayuti Ibrahim
![]()













