SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Sebanyak enam penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menggeledah sejumlah ruang kerja di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur di Jalan Pendidikan Sangatta sekitar pukul 10.00 WITA pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Penggeledahan berlangsung selama delapan jam ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kecamatan Sangatta Selatan yang selama ini diselidiki Polda Kaltim.
Penyidik berseragam kaos polo dibalut rompi biru gelap ini tampak keluar dari gedung Dinas Ketahanan Pangan sekitar pukul 18.06 WITA.
Tim dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa berhasil menyita berbagai barang bukti terkait dugaan korupsi RPU.
Barang bukti diamankan antara lain empat boks kontainer berisi sejumlah dokumen, dan satu unit laptop. Barang bukti ini diangkut menggunakan dua unit mobil Inova berwarna hitam.
“Iya, RPU. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tadi jam sepuluh sampai jam enam sore ini. Beberapa dokumen, barang terkait sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKBP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan.
Dia mengaku penggeledahan ini hanya sebatas mengamankan barang bukti terkait RPU dan belum meminta keterangan instansi yang dipimpin Ery Mulyadi tersebut.
“Belum, belum. Nanti. Hanya sebatas barang-barang terkait itu saja,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, dia mengaku sempat mendatangi lokasi RPU di Sangatta Selatan. “Sudah kemarin. Cek lapangan sudah,” timpalnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, Ery Mulyadi belum berhasil dikonfirmasi terkait penggeledahan dilakukan Polda Kaltim.
Sejumlah pegawai yang ditemui di instansi tersebut mengaku tak mengetahui keberadaan Ery Mulyadi saat penggeledahan berlangsung.
“Tidak tahu juga ya. Saya belum lihat,” ucap seorang pria yang duduk di ruang tengah bersama sejumlah rekannya saat dikonfirmasi pukul 13.45 WITA.
Kasus ini mencuat dengan dugaan adanya permainan atau markup anggaran telah memasuki tahap penyidikan.
Proyek RPU berkaitan dengan program penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan dengan total anggaran senilai Rp40,1 miliar. Proses penyidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP sidik/S 1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 23 Juni 2025.
Surat itu menyebut kegiatan penyediaan infrastruktur dan pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah kabupaten/kota.
TAPD Dipanggil Bersaksi
Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur diketuai Sekretaris Daerah Rizali Hadi telah diperiksa tim penyidik Polda Kaltim beberapa waktu lalu.
TAPD beranggotakan sejumlah instansi terkait diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin RPU senilai Rp24,9 miliar di Sangatta Selatan.
Hal ini diungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa, 2 September 2025.
Dia menjelaskan alasannya menggelar jumpa pers lantaran ingin mengklarifikasi pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur di Polda Kaltim agar tidak simpang siur.
Meski begitu, dia bingung karena dalam kasus ini, hanya fotonya dan Sekda Rizali Hadi saja ditampilkan dalam pemberitaan media. Padahal, kata dia, pemanggilan oleh penyidik Polda Kaltim juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kenapa ya, hanya Pak Sekda dan saya saja yang diberitakan di media,” tutur Ade saat konferensi pers dihadiri Sekda, Rizali Hadi; Kabag Hukum Setkab Kutai Timur, Januar Bayu; Kepala Bapenda, Syafur; serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Noviari Noor yang juga sebagai Plt Kepala Bappeda.
“Ada apa ini, itu pertanyaan saya. Tapi kami tidak masalah. Intinya begini. Secara TAPD semua dipanggil kok. Saya, Sekda, Bappeda, Bapenda, Bagian Hukum dipanggil semua. Tapi kenapa hanya kami berdua. Apalagi di berita hari ini saya baca seolah-olah saya sama Sekda yang bermasalah,” keluh Ade kala itu.
Ade bilang tidak mengetahui detail teknis pembangunan RPU tersebut. “Coba tanya ke pihak pelaksana kenapa ini bermasalah. Kami di TAPD tak pernah tahu RPU itu apa? Mau dibangun di mana? Mau bangun apa? Kami tidak pernah tahu. Yang kami tahu, kegiatannya kemandirian pangan. Nah mereka (pelaksana) mempunyai program kerja A, B, dan C. Jadi yang tahu SKPD, karena yang melaksanakan mereka,” beber Ade.
Dia mengaku kaget dengan pemberitaan media yang dinilainya menggiring opini. Seolah dia bersama Sekda sebagai pelaksana. “Padahal tidak begitu. Kami dipanggil sebagai saksi ya harus datang. Nanti kalau tidak datang, ‘kan salah,” ujarnya.
Kapala Bagian Hukum Setkab Kutai Timur, Januar Bayu menambahkan pemerintah daerah sangat menghormati proses hukum dilakukan Polda Kaltim.
“Ketika dipanggil harus hadir. Jika tidak hadir sampai tiga kali pasti Polda akan melakukan secara paksa. Kita ini sebagai pemerintah harus mendukung proses penyidikan. Biasanya kalau kami di Bagian Hukum itu ketika ada panggilan dari kejaksaan atau kepolisian pasti kami ditugaskan untuk melanjutkan pemanggilan,” jelas Januar.
Dia juga mengklarifikasi bukan hanya TAPD yang diperiksa, tapi juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Karena dalam rangka apa, dalam hal penyidikan. Ya itu sah-sah saja, kita berterima kasih karena sudah diberikan klarifikasi terkait hal itu,” imbuhnya.
Dikemukakan pula kasus RPU itu indikasinya ada pada kontrak. “Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Jadi kalaupun berkaitan dengan penyidikan itu wajar kalau dipanggil. Tapi mohon dalam hal ini posisi kami mengklarifikasi, tolong jangan seolah-olah. Justru kami dipanggil itu untuk mempermudah proses hukum. Jadi kami mengklarifikasi ya karena kami punya hak jawab. Saya pikir itu,” bebernya.
Banggar DPRD Ikut Diperiksa
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi sebelumnya mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin RPU.
Dia diperiksa mewakili anggota Banggar DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 dan 2024-2029.
“Diwakili saja, karena hanya sebagai saksi dan memang yang dipanggil itu pimpinan saja. Termasuk saya sendiri,” kata Jimmi kepada wartawan pada Kamis, 4 September 2025.
Dia menjelaskan pengadaan mesin RPU dialokasikan melalui APBD Perubahan 2024. Awalnya RPU diusulkan di Kecamatan Kaubun.
“Kaubun itu memiliki potensi pertanian. Cuma saya juga dapat informasi dari pihak penyidik kalau di sana tidak ada potensi untuk menyambung listrik sebesar itu karena kebutuhannya 190 kilo watt. Itu setara dengan 100 rumah tuh. Harus ada trafo. Itu yang tidak tersedia di sana,” kata politikus PKS ini. (ute)
![]()













