DaerahTNI/POLRI

Hingga Juli, Kapolsek Sangkulirang Tangani 22 Kasus Pidana Narkotika

SANGKULIRANG, KASAKKUSUK.com – Polsek Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur merilis jumlah kasus ditangani unitnya dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan sepanjang periode itu pihaknya menangani 22 kasus tindak pidana narkotika, 22 kasus tindak pidana umum dan satu kasus tidak pidana khusus.

Dibanding data penanganan kasus sepanjang 2024, kata dia, periode hingga Juli 2025 mengalami pengikatan.

Pada 2024, pihaknya menangani 21 kasus tindak pidana umum, 16 kasus tindak pidana narkotika, dan  tindak pidana khusus dinyatakan nihil.

“Ada kenaikan pengungkapan perkara terhadap kasus ditangani Polsek Sangkulirang. Keberhasilan pengungkapan perkara tidak lepas dari peran masyarakat dalam membantu dan bekerjasama aparat setempat,” ucap Iptu Erik Bastian kepada wartawan melalui aplikasi pesan  WhatsApp pasa Jumat, 19 Juli 2025.

Tak cuma itu, kata dia, sejumlah kasus jadi sorotan publik seperti pelecehan anak di bawah umur dan kasus pembunuhan yang tergolong berat. Karena itu dia memberi peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan.

“Teruntuk pelaku kejahatan jangan sekali-kali melakukan tindak pidana atau meresahkan masyarakat Sangkulirang. Karena masyarakat mengutamakan kebersamaan dan kerukunan untuk mewujudkan Kecamatan Sangkulirang yang damai,” ucap mantan Kanit Jatanras Polres Kutai Timur itu.

Tak hanya itu, pihaknya mengimbau agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau meresahkan kepada Polsek Sangkulirang.

“Apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan atau membuat masyarakat resah agar segera melaporkan ke Polsek Sangkulirang karena sesuai semboyan kami Polri untuk Masyarakat,” paparnya. (qi/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: