SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Plt. Kepala Inspektorat Wilayah Kutai Timur, Sudirman Latif, menanggapi aturan tentang boleh atau tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dia menegaskan pegawai yang berstatus ASN tidak dibenarkan mengemban jabatan ganda di tempat lain. Alasannya, rangkap jabatan dapat mengganggu kinerjanya sebagai ASN.
“Sebenarnya status PNS itu hanya ada satu, maksudnya tidak boleh merangkap jabatan. ASN itu ada PNS dan PPPK itu jadi pengusaha saja tidak boleh. Artinya mereka harus fokus di satu pekerjaan sebagai ASN,” ujar Sudirman kepada KASAKKUSUK.com usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kutai Timur pada Rabu, 2 juli 2025.
Dia bilang jika ASN merangkap jabatan, dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas kerja karena tanggung jawab menjadi terbagi.
“Kalau diangkat jabatan, filosofi kerjanya harus fokus. Ini dikhawatirkan malah mengganggu kinerja di instansi tempatnya bekerja sebagai ASN. Bayangkan kalau masuk kerja jam delapan, pulang jam empat setengah, tapi harus mengurusi jabatan lain di desa. Apalagi sekarang ada e-kin,” lanjutnya.
Adapun dimaksud e-kin atau e-kinerja adalah sistem aplikasi berbasis elektronik untuk mengelola dan memantau kinerja ASN.
Sudirman juga menegaskan soal potensi gaji ganda menggunakan APBD yang didapat ASN saat merangkap jabatan, yang bertentangan dengan aturan berlaku.
“Ini dampaknya juga ada gaji dobel, jelas tidak boleh. Kami di Inspektorat dan Majelis Kode Etik akan evaluasi dan tertibkan hal ini sesuai aturan,” cetusnya.
Ia mengungkapkan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukannya agar ASN tetap bekerja profesional.
“Saya sebagai Plt. Inspektur juga sebagai wakil ketua Majelis Kode Etik akan memperhatikan ini serius. Prinsipnya, sesuai kode etik, jika ada pelanggaran akan kami tindaklanjuti,” ucap Sudirman.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman berjanji mengevaluasi potensi rangkap jabatan ASN juga sebagai aparatur desa atau BPD.
“Kita akan evaluasi dulu ya. Kalau PNS ‘kan enggak boleh. Kemarin itu ‘kan memang TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) banyak yang merangkap itu. Tapi sekarang ini karena sudah PPPK kita akan evaluasi dulu aturannya,” ucap Ardiansyah Sulaiman usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kutai Timur pada Senin, 30 Juni 2025.
Dia bilang, ASN juga tak dibolehkan rangkap jabatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi yang gajinya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur.
“PNS jadi dosen itu boleh. Tapi tidak boleh jadi dosen tetap. Jadi kalau mereka dosen tetap itu yang saya tertibkan kemarin di 2021,” paparnya.
Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah aturan diduga dilanggar oleh ASN rangkap jabatan. Di antaranya, surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima PPPK. Kemudian, surat Kepala BKN Nomor 2302/B- KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Jawaban atas Surat Nomor: 100.3.3.5/0515/BPD hal Permohonan Tanggapan terhadap Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK, perangkat desa yang telah lulus seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut.
Hal itu mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Tak cuma itu, PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Kemudian pada Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga ditegaskan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 35 Ayat 1, 2, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditentukan bahwa pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah, dan kinerjanya mendapatkan beban tugas sesuai tupoksinya, serta mendapatkan penilaian dari atasan.
Dalam manajemen ASN juga mengatur tidak boleh komisioner KPU/Bawaslu yang berstatus PNS/ASN menerima gaji pada instansi pemerintah tempat bersangkutan melaksanakan tugas. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Selanjutnya, Pasal 88 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, telah mengatur komisioner (KPU/Bawaslu) dari ASN tidak boleh menerima gaji pada dinas tempat asal tugasnya. (ogy/ute)
![]()












