AdvertorialDPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan: TK2D Merupakan Aset Daerah

KUTAI TIMUR – Luasnya wilayah Kutim, jarak antar kecamatan yang jauh, membutuhkan jumlah pegawai yang mencukupi untuk dapat melaksanakan pelayanan masyarakat yang memadai.

Sesuai Analisis Jabatan (Anjab), kebutuhan belanja pegawai di Kutim dengan luasan wilayah yang dimiliki saat ini, serta melihat struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) di setiap kecamatan diperkirakan dibutuhkan kurang lebih 13 ribu pegawai.

Dari total perkiraan pegawai yang dibutuhkan, saat ini, diperkirakan jumlah PNS di Kutim baru diangka 6.851 dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sekira 6.300 orang. Oleh karena itu DPRD Kutim terus mendorong dan memperjuangkan TK2D yang ada untuk diberdayakan secara optimal melalui jalur PPPK.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, saat dikonfirmasi terkait peran TK2D bagi Kutim di kediamannya, Kamis (07/07/2022).

“TK2D adalah aset daerah, maka kami terus memperjuangkan mereka untuk mengisi kuota PPPK yang ada. Tentunya harus memenuhi kualifikasi yang ada sesuai regulasi, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang dibutuhkan. Daerah membutuhkan. Namun perlu diingat, yang mengatur kuota adalah dari pemerintah pusat maka dari itu butuh sinkronisasi, perhitungan dan analisis yang matang. Mengingat konsekuensi yang timbul bisa bersifat politis dan hukum, tidak bisa secara tiba tiba ataupun tanpa telaahan,” terangnya.

Dari komunikasi yang dibangun dengan stakehoder terkait, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, di tahun 2022, Kutim memiliki kuota sebanyak 2.155 untuk PPPK. Dari kuota tersebut TK2D yang memenuhi kualifikasi dan syarat menjadi PPPK menjadi prioritas utama yang didorong.

Sedangkan untuk TK2D yang belum memenuhi kualifikasi dan persyaratan menjadi PPPK, Ketua Bapemperda DPRD Kutim ini menyampaikan bahwa telah ada diskusi antara DPRD dan pemerintah daerah.

Diskusi yang dibangun antara DPRD dan pemerintah daerah tersebut, imbuhnya, berkisar terkait regulasi pembayaran upah bagi PPPK yang menurutnya masih memerlukan penelaahan secara komprehensif dan terintegrasi dengan melibatkan OPD terkait, hingga mengenai kemungkinan penggunaan CSR perusahaan untuk mendukung kinerja TK2D yang belum terakomodir melalui jalur PPPK.

“Terkait PPPK, dari pusat juga ada syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi, semisal mewajibkan pendidikan minimal Strata I (SI) dengan jurusan sesuai sesuai jabatan yang dibutuhkan. Di Kutim, rata-rata TK2D yang pendidikannya di bawah SI mengisi posisi bagian administratif. Ini yang saat ini pemerintah tengah mencari formulasi yang pas agar tetap bisa diakomodir. Jika sisa yang diajukan menjadi PPPK tersebut sesuai anjab, kualifikasi dan kinerjanya bagus, kami berharapnya tetap difungsikan dan tidak dikurangi. Lebih bagus lagi kalau memang bisa dan umurnya masih memenuhi kualifikasi untuk masuk ke PPPK, ya sambil dikuliahkan,” paparnya.(Adv-DPRD/Q).

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: